Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Polda Jabar gelar konferensi Pers inisial MS
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Inisial MS yang diketahui sebagai salah satu Ketua Koperasi di wilayah Majalengka menjadi pelaku tunggal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan koperasi, diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi persnya mengungkapkan modus operandi inisial MS ini menjadi ketua koperasi. Dari jabatan itu tergagas membuat proposal permohonan bantuan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB- KUMKM pada tahun 2013 dengan besaran pinjaman sebanyak Rp. 500 juta dan niatnya itu sukses.
Baca Lainnya :
- 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya
- Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati H Eman Suherman Sampaikan Terimakasih dan Tegaskan Jangan Dijual
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
- Kabar Bahagia, Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu depan Bulan Ini
"Hasil penyelidikan, MS mengaku bantuan dana itu diberikan kepada anggotanya yang berjumlah 170 orang didasari dengan syarat pinjaman yang ditetapkan sebagai anggota definitif. Namun ternyata anggota yang disebutkan MS itu tidak ada atau fiktif. Diduga dalam praktiknya tersebut untuk kepentingan sendiri dan manipulasi daftar penerima dana. Dari kasus ini menjadi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau total loss," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Seperti sejumlah saksi ahli berikut telah mengamankan barang bukti. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar," tutupnya. ** (Agit)
