- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Polda Jabar gelar konferensi Pers inisial MS
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Inisial MS yang diketahui sebagai salah satu Ketua Koperasi di wilayah Majalengka menjadi pelaku tunggal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan koperasi, diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi persnya mengungkapkan modus operandi inisial MS ini menjadi ketua koperasi. Dari jabatan itu tergagas membuat proposal permohonan bantuan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB- KUMKM pada tahun 2013 dengan besaran pinjaman sebanyak Rp. 500 juta dan niatnya itu sukses.

Baca Lainnya :
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!
- Gentengisasi Menyala ! Saatnya Majalengka Naik Level Nasional
"Hasil penyelidikan, MS mengaku bantuan dana itu diberikan kepada anggotanya yang berjumlah 170 orang didasari dengan syarat pinjaman yang ditetapkan sebagai anggota definitif. Namun ternyata anggota yang disebutkan MS itu tidak ada atau fiktif. Diduga dalam praktiknya tersebut untuk kepentingan sendiri dan manipulasi daftar penerima dana. Dari kasus ini menjadi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau total loss," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Seperti sejumlah saksi ahli berikut telah mengamankan barang bukti. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar," tutupnya. ** (Agit)

















