Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

By Sigit 18 Okt 2023, 10:15:12 WIB Jawa Barat
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi Berinisial MS

Keterangan Gambar : Polres Majalengka Polda Jabar gelar konferensi Pers inisial MS


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Inisial MS yang diketahui sebagai salah satu Ketua Koperasi di wilayah Majalengka menjadi pelaku tunggal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan koperasi, diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi persnya mengungkapkan modus operandi inisial MS ini menjadi ketua koperasi. Dari jabatan itu tergagas membuat proposal permohonan bantuan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB- KUMKM pada tahun 2013 dengan besaran pinjaman sebanyak Rp. 500 juta dan niatnya itu sukses.


Baca Lainnya :

"Hasil penyelidikan, MS mengaku bantuan dana itu diberikan kepada anggotanya yang berjumlah 170 orang didasari dengan syarat pinjaman yang ditetapkan sebagai anggota definitif. Namun ternyata anggota yang disebutkan MS itu tidak ada atau fiktif. Diduga dalam praktiknya tersebut untuk kepentingan sendiri dan manipulasi daftar penerima dana. Dari kasus ini menjadi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau total loss," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Seperti sejumlah saksi ahli berikut telah mengamankan barang bukti. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar," tutupnya. ** (Agit)




  • Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM

    🕔05:57:32, 12 Mar 2026
  • Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka

    🕔20:56:09, 11 Mar 2026
  • Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX

    🕔09:59:19, 10 Mar 2026
  • Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025

    🕔11:53:22, 10 Mar 2026
  • Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis

    🕔10:00:03, 10 Mar 2026