Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran Hingga Menewaskan Satu Remaja di Larangan, Tangerang

By Sigit 28 Mei 2024, 19:59:54 WIB Tangerang Kota
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran Hingga Menewaskan Satu Remaja di Larangan, Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS (21th) yang meninggal dunia (MD) dalam tawuran antar dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten.

Dua Pelaku berinisial FL (18)  ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Lainnya :

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres dalam keterangannya. Selasa, (28/5/2024).

Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya.

Dari hasil penangkapan dilakukan, Polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku serta, sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tegasnya.

Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone). Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster. ** (Jhn)




  • TP PKK Pilar Pembangunan, Wali Kota Sachrudin: Fondasi Kota Dimulai dari Keluarga

    🕔17:42:17, 22 Jul 2025
  • Pimpin Apel, Maryono Minta Perangkat Daerah Gerak Cepat

    🕔17:45:19, 21 Jul 2025
  • Ketua Komisi III : Perumda TB Jadi Asset Pemerintah

    🕔17:27:51, 17 Jul 2025
  • Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI

    🕔12:02:10, 16 Jul 2025
  • DKC Panji Bangsa Kabupaten Tangerang, Perkuat Kaderisasi Untuk Menangkan Pemilu 2029

    🕔09:12:08, 15 Jul 2025
  • 33°CAwan tersebarJakarta - Hari Ini

    Kamis

    32°C

    Jum'at

    32°C

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    30°C

    Senin

    30°C

    Selasa

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.