- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Pimpin Upacara HBP ke-59, Yasonna: Titik Momentum Transformasi Pemasyarakatan

Keterangan Gambar : Menkumham Yasonna Laoly saat berikan sambutan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 di lapangan Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5/2023).
Upacara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diikuti seluruh pegawai unit utama dan wilayah se Indonesia secara virtual. Ada pun HBP diperingati setiap 27 April.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Ajudikasi, Ajudikasi sampai dengan Pasca Ajudikasi,” ujar Yasonna, dilansir dari siaran pers, Selasa (2/5/2023).
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
Menurutnya, hal tersebut juga menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Lebih jauh, ia juga kembali mengingatkan
jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PAS dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigma menjadi sebuah keniscayaan.
“Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” tambah Yasonna.
Dalam strategi penanganan over crowded, Yasonna mengatakan bahwa pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration. Pelibatan masyarakat tentunya
akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif,” ujarnya.
Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Menurutnya hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.
“Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instrospeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” tegas Yasonna.
Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi Pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2023.
“Kita semua memahami bahwa pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi, namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk Institusi Pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini dan pada akhirnya mampu mengamankan sampai pada masa transisi menuju endemi,” ungkapnya.
Mengingat upacara yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal, ia pun berharap agar seluruh pegawai dapat memaknai halalbihalal sebagai momentum untuk saling memaafkan, instrospeksi diri, dan memperkuat tali silaturahmi. Tak lupa ia juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk segera fokus bekerja, perkuat sinergi dan kolaborasi, serta meningkatkan kedisiplinan.
“Sebagai abdi negara, ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi sehingga akan optimal dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akhir kata, Dirgahayu Pemasyarakatan!
"Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59” Tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Berbagai pertunjukan dari Warga Binaan dan petugas Pemasyarakatan juga ditampilkan seperti baris
berbaris Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Robodance Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Tim Tanggap Darurat Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Nusakambangan, serta Display Marching Band Taruna Poltekip dan karnaval fashion show busana daur ulang Warga Binaan Kantor Wilayah Banten.(*)

















