- Ramadan Penuh Makna, BRI Life Gandeng Yayasan Sosial Tebar Kepedulian
- Pansus RTH DPRD Kota Bogor Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda, Data RTH Diminta Lebih Rinci
- Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
- Tarawih Keliling, Ketua DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Hibah Rp25 Juta untuk Masjid Daarul Jannah
- Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
- Puasa Bukan Sekadar Ibadah, Ade Duryawan: Energi Perubahan Sosial dan Kemanusiaan
- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
- Perkuat Pencegahan Stunting, Posyandu RW 03 Batu Ampar Terima Bantuan Sarana dari Dr. Anis Byarwati
- Safari Ramadan SIMAMA Hadirkan Layanan Publik Keliling di Majalengka, Berikut Jadwal Lengkapnya
Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Keterangan Gambar : Siaran Pers
Megapolitanpos.com - Kota Bogor - Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jumat 20 Februari 2026.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No.28/2024.
Baca Lainnya :
- Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
- Tarawih Keliling, Ketua DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Hibah Rp25 Juta untuk Masjid Daarul Jannah

Dalam draf yang tengah dibahas, kata Ketua Pansus, Juhana ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
"Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan diantaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya," ujar Juhana.
Juhana menambahkan bahwa rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.
Penyelenggaraan kesehatan, menurutnya, harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari Raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.
Juhana juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.
Menurutnya, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

















