- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.

Keterangan Gambar : Warga menerima pelayanan peralihan hak atas tanah melalui program PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sejak ditetapkannya penerapan Program PERINTIS 10 Hari pada 10 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya pada proses peralihan hak atas tanah melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PERINTIS 10 Hari merupakan program layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan target penyelesaian proses peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari kerja melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu, menyederhanakan alur pelayanan, serta meningkatkan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menyampaikan bahwa penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang adil, tertib, dan profesional. Melalui prinsip ini, berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga setiap pemohon memperoleh kesempatan pelayanan secara transparan tanpa mengabaikan standar operasional prosedur.
Baca Lainnya :
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
- Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Melalui PERINTIS 10 Hari, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan proses pengurusan peralihan hak yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Didik Purnomo.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor serta komitmen seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus mendorong koordinasi yang efektif di setiap tahapan, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Respons positif pun mulai dirasakan dari masyarakat yang memanfaatkan layanan PERINTIS 10 Hari. Salah satunya disampaikan oleh Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, yang mengapresiasi kemudahan dan kecepatan proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang dijalaninya.
“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah. Bahkan, tidak perlu menunggu waktu lama, saya langsung mendapat kabar bahwa sertipikat saya sudah jadi. Semoga ke depannya BPN Kabupaten Tangerang semakin baik lagi. Terima kasih BPN,” ujar Ino Sutrisno.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kemudahan prosedur, kecepatan proses, serta sikap petugas yang ramah merupakan aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan agar pelaksanaan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap proses peralihan hak atas tanah tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga semakin memberikan kepastian, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.(Tus)


.jpg)





.jpg)





