Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
Pembunuhan Berencana

By Anton 14 Okt 2026, 00:41:37 WIB DKI Jakarta
Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya gelar rilis ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19) di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

​Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27).

​"Subdit Jatanras berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10), sedangkan ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan saat merilis tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Lainnya :

​Imron menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari rencana pencurian yang telah disiapkan kedua pelaku.

Pelaku memancing korban untuk datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.40 WIB.

​Saat korban tiba di lokasi, pelaku KDN memberi isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di dalam kamar mandi. Tak lama kemudian, kedua pelaku langsung melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

"Pelaku mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkannya di dalam kamar mandi," beber Imron.

​Setelah membunuh korban, para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, di antaranya telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan kedua tersangka, hasil kejahatan yang didapat dari  korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang.

​Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB, dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi tangan serta kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus hitam.

"Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas," jelas Imron.

​Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang bukti terkait lainnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(***)




  • Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap

    🕔00:41:37, 14 Okt 2026
  • Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81.

    🕔17:02:04, 07 Okt 2026
  • Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa.

    🕔21:14:33, 06 Okt 2026
  • Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti.

    🕔17:44:29, 02 Okt 2026
  • MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok.

    🕔17:34:07, 02 Okt 2026