DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro

By Redaksi 14 Okt 2026, 12:56:09 WIB Bisnis
DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, memaparkan lima manfaat penting perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang, Rabu (14/10/2026).


Dalam laporannya, Syahmiludin menjelaskan bahwa kepemilikan izin usaha tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat yang dapat mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha mikro.

Baca Lainnya :


Menurutnya, pemahaman mengenai pentingnya perizinan berusaha perlu terus ditingkatkan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, memperoleh kemudahan dalam mengembangkan bisnis, serta memanfaatkan berbagai peluang dukungan dari pemerintah maupun lembaga lainnya.


Pertama, mempermudah menjalin kerja sama bisnis.

Perizinan berusaha dapat meningkatkan kepercayaan rekan bisnis maupun calon mitra usaha. Dengan memiliki legalitas yang jelas, pelaku usaha mikro memiliki dasar yang lebih kuat untuk membangun kemitraan dan memperluas jaringan usaha.


Kedua, memberikan kepastian legalitas usaha.

Dokumen perizinan menjadi bukti resmi bahwa usaha telah terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas tersebut juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan hukum serta menjalankan kegiatan usahanya secara tertib.


Ketiga, membuka peluang akses permodalan.

Legalitas usaha dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan kepada bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengakses sumber permodalan guna menunjang kebutuhan dan pengembangan usahanya, sesuai dengan persyaratan lembaga pembiayaan.


Keempat, memberikan perlindungan terhadap usaha.

Kepemilikan izin usaha membantu pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Legalitas juga menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kelima, mendukung pengembangan usaha.

Pelaku usaha yang memiliki legalitas dapat lebih mudah mengakses informasi, pendampingan, pembinaan, dan berbagai program pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga terkait.


Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, serta memperoleh dukungan pengembangan usaha sesuai dengan persyaratan program yang tersedia.


Melalui pemaparan tersebut, DPMPTSP Barito Utara mendorong para pelaku usaha mikro agar semakin memahami pentingnya perizinan berusaha sebagai salah satu langkah awal dalam membangun usaha yang legal, tertata, dan berkelanjutan.


Pemahaman terhadap perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi persaingan dan memanfaatkan peluang pengembangan usaha.


Dengan demikian, peningkatan kesadaran terhadap legalitas usaha diharapkan turut mendukung pertumbuhan usaha mikro, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mendorong perkembangan dunia usaha di Kabupaten Barito Utara.

(A)




  • DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro

    🕔12:56:09, 14 Okt 2026
  • Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA

    🕔12:53:02, 14 Okt 2026
  • Wabup Felix Dorong Industri Kreatif Barito Utara Berkembang Maju

    🕔23:59:41, 06 Okt 2026
  • PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset

    🕔23:18:15, 24 Sep 2026
  • Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan

    🕔18:16:16, 11 Sep 2026