- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia DLHK Uji Emisi Gratis 200 Kendaraan

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang melaksanakan uji emisi secara gratis untuk 200 kendaraan. Uji emisi di lakukan di depan Bizlink Jalan Citra Raya Bizlink Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (05/06/2024).
Uji emisi ini dilakukan guna mengurangi pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang dengan proses pendaftaran yang dilakukan melalui link.
"Hari ini kami melakukan uji emisi kendaraan Target kita hari ini 200 kendaraan," ucap Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Ia mengatakan, DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pengujian emisi untuk Kouta 200 kendaraan, bagi masyarakat umum. Proses uji emisi ini dibagi menjadi 3 klaster pemeriksaan. 2 klaster difokuskan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 1 kendaraan solar. Uji emisi ini dibuka mulai dari jam 8 pagi sampai Kouta terpenuhi.

"Pengujian ini dilakukan sedikitnya 5-7 menit dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida. Untuk standar lulus uji emisi ini adalah yang nilai Hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm, kalau di atas sekitar itu dikatakan tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan yang lolos uji emisi ini akan diberikan selembar kertas bahwa kendaraan ini telah lolos uji (emisi)," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi yang belum lulus pemilik kendaraan di sarankan untuk secara rutin melakukan pemeliharaan kendaraannya, service secara rutin dan teratur, di bengkel terdekat atau resmi, untuk menjaga kualitas emisi buang gas buangnya. ** (Nan)

















