- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
Penomena Hukum Ibu Kota Nusantara

MEGAPOLITANPOS.COM, Pamulang-Banyak kalangan menilai bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur terkesan terburu-buru dan memaksakan ditenggah situasi dan kondisi negara sekarang ini, agar bisa meninggalkan legasi dari pemerintahan yang sekarang berkuasa. Terlepas dari hal tersebut, dasar hukum pemindahannya perlu dipertimbangkan.
Salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada pertengahan Januari 2022 adalah mengenai pendirian Otorita IKN Nusantara. Kehadiran lembaga baru tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan karena berada selevel dengan kementerian dan lembaga. Namun, dengan fungsi dan tugas kepala daerah.
Otorita IKN Nusantara di dalam UU IKN adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus, jadi berbeda dengan otorita sebelumnya seperti Otorita Batam yang hanya mengelola kawasan tanpa memiliki wewenang mengelola pemerintahan.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Nomenklatur "otorita" merupakan istilah yang belum familiar di telinga publik. Jika ditelusuri sejarahnya, istilah "otorita" pernah digunakan di era Orde Baru pada 1970, yakni Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan sebutan Badan Otorita Batam sebagai penggerak pembangunan Batam.
Istilah "otorita IKN" akan memunculkan masalah konstitusionalitas karena tidak dikenalnya istilah ini dalam konstitusi. Ini ditambah dengan ketidak jelasan eksistensi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN yang, di satu sisi, menjalankan pemerintahan khusus dan, di sisi lain, tidak disebut sebagai kepala daerah. Andai pun kedudukannya disebutkan sebagai lembaga nonkementerian, perlu diperjelas bagaimana koordinasi dan supervisi dengan lembaga kementerian lain, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga rentan tumpang-tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR. Selain itu pula kekhawatiran tumpang-tindih kewenangan antara Kepala Badan Otorita IKN Nusantara dan pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim. Sebab, kewenangan detail Badan Otorita IKN Nusantara tidak diatur dalam UU IKN. Badan Otorita IKN Nusantara benar-benar baru dalam sejarah desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Sebab, dalam wilayah IKN Nusantara nantinya tak ada lembaga seperti DPRD yang lazimnya ada di setiap kabupaten/kota atau provinsi sebagai fungsi saling kontrol dengan pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menghadapi tantangan tentang tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan di IKN Nusantara dengan format badan otorita.
Selain itu, sumber dana yang akan digunakan badan otorita juga belum dijelaskan rinci dalam UU IKN. Batasan-batasan kewenangan antara Badan Otorita IKN Nusantara dan pemerintahan yang ada sekarang juga perlu diperjelas di UU IKN, bukan diatur dalam peraturan turunannya. Adapun Badan Otorita IKN, merupakan penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang mempunyai wilayah dan memiliki kewenangan tersendiri. Kekhususan ini disematkan karena Badan Otorita Negara mengelola ibu kota negara sebagai pusat dari aktivitas kenegaraan dan simbol dari identitas nasional. Adapun kewenangan detail Badan Otorita IKN Nusantara sedang disusun pemerintah melalui peraturan turunan dari UU IKN. Penyusunan peraturan tersebut akan mengedepankan aspek efektivitas, efisiensi, dan kegesitan.
Oleh : Ali Farham.S.H. farhanali7304@gmail.com
Program Studi Magister Ilmu Hukum Unpam

















