Breaking News
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Penandatangan Persetujuan Dua Buah Ranperpa Antara Bupati Barsel dan DPRD Setempat.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok – Rapat Paripurna ke II masa persidangan I tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, bersama Bupati laksanakan penandatangan persetujuan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), di ruang paripurna DPRD. Senin (14/03/2022). Penandatangan persetujuan dua buah ranperda tersebut yakni adalah, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten barito selatan No. 6 tahun 2015 diubah menjadi No. 8 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serantak, dan ranperda tentang penataan desa. Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Ibu Nyimas Artika, dihadiri Bupati Barsel yang diwakili oleh wakil bupati Satya Titiek Atyani Djoedir dan anggota DPRD Barsel. Usai rapat tersebut wakil ketua I DPRD Barsel Ibu Nyimas Artika menyampaikan, setelah penandatangan persetujuan dua buah ranperda tersebut bisa berjalan lancar. “Kita juga berharap dengan aturan yang ada didalam perda itu kita harapkan tidak adalagi konflik didaerah desa itu sendiri,” harapnya. (Ade/Red/MP)

















