Breaking News
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Pemkot Tangerang Kembali Berikan Relaksasi Pajak

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Berinduk pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program relaksasi BPHTB dan PBB-P2. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, relaksai yang dimulai dari tanggal 18 Oktober - 31 Desember 2021 ini merupakan relaksasi periode ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada wajib pajak. Dengan pengurangan 10% dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang. “Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” kata dia saat ditemudi di Kantor Bapenda, Puspem Kota Tangerang, Senin (18/10/21). Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021. “Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” lanjut Kiki. Dirinya juga menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen. “Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka 462 Miliar saat ini sudah tercapai sekitar 448 Miliar. Sedangkan BPHTB dari target 647 Miliar baru sekitar 300 Miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” harapnya. Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak. “Segala pembangunan yang dilaksanakan di kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” papar Kiki. Sebagai informasi 12 jenis bukti peralihan pemindahan hak dikarenakan, 1. Jual Beli 2. Tukar Menukar 3. Hibah 4. Hibah Wasiat 5. Wasiat 6. Pemasukan dan Perseorangan Badan Hukum lainnya 7. Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan 8. Penunjukan Pembelian dalam Lelang 9. Pelaksanaan Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum 10. Penggabungan Usaha 11. Peleburan Usaha 12. Hadiah Dan, dua pemberian hak baru dikarenakan, 1. Kelanjutan Pelepasan Hak 2. Di luar Pelepasan Hak.(Adv)


.jpg)









.jpg)




