- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Pemkab dan Pengusaha Tidak Dilibatkan Soal Warga Tangerang Beli Gas 3 Kg Pakai KTP

Keterangan Gambar : Ilustrasi Gas 3 Kg
Kabupaten Tangerang,- Wacana pembelian gas 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pemerintah pusat, sepertinya harus di kaji ulang. Sebab kebijakan yang diklaim bisa merealisasikan bantuan subsidi agar tepat sasaran ini, tidak melibatkan sejumlah perangkat pemerintah yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Perdagangan Kabupaten Tangerang Iskandar, melalui aplikasi WA nya, Selasa (17/01/2023) mengatakan, Disperindag sebagai tangan panjangnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dilibatkan dalam teknisnya.
"Kalau urusan energi kan memang tupoksi pertamina, paling kami koordinasi perihal data aja. Yang saya tahu Pertamina dengan ESDM Provinsi paling kami minta data aja ke sana," ujarnya.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
Senada, Kabid Gas Elpiji 3 kg Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Tangerang Raya Hendro mengatakan, pengusaha tidak pernah diberitahu aturan ini oleh Pemerintah Pusat.
"Kami tidak tahu, tiba-tiba sudah uji coba. Dan dinyatakan uji coba berhasil. Berhasilnya seperti apa? Kita gak tahu," ujarnya, seperti dilansir Radar Banten.com, Senin, (16/01/2023).
Menurut Hendro, pihaknya sempat mempertanyakan aturan ini ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangsel, namun kedua pemda sama-sama tidak dilibatkan.
"Kami sudah mempertanyakan ini. Pemda gak ada yang tahu. Coba tanya Bupati, gak tahu pasti. Bagaimana bisa pemda tidak tahu?" ujarnya.
Hendro mengatakan, niat Pemerintah Pusat agar pembelian gas elpiji 3 Kg tepat sasaran juga dipertanyakan.
"Kalau mau tepat sasaran kan itu sudah ada data masyarakat miskin dari Dinsos dan BPS. Seharusnya bisa dipakai itu. Lalu buat apa pakai KTP? Nanti bagaimana teknis pembeliannya, kan kita tidak tahu," ujarnya.
Hendro menambahkan, jika dengan alasan aturan diberlakukan agar subsidi gas tepat sasaran, mengapa baru saat ini diterapkan.
"Kalau tepat sasarannya sejak kapan? Kenapa baru sekarang bilang tidak tepat sasaran, lalu tahun-tahun sebelumnya bagaimana? Korupsi dong?" ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Tangsel juga belum mengetahui adanya aturan ini. Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Ghazali mengaku belum diberitahukan Pemerintah Pusat terkait aturan ini.
"Belum ada informasi dan instruksi ke kami. Sejauh ini belum ada arahan dari ESDM Provinsi Banten terkait aturan ini," ujarnya.
Ghazali mengatakan, Pemerintah Pusat sendiri pada November tahun lalu di Ciledug, Kota Tangerang sudah menguji cobakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP.
"Hanya saja, saat itu Pemkot Tangsel tidak dilibatkan. Uji coba sudah di November tahun lalu, tapi hanya Pertamina saja. Masyarakat juga tidak diberitahu. Kami juga hanya mendapat laporan saja," tutupnya. ** (Red)

















