Pemkab Barut Hadiri Hearing Warga Dan PT SYK, Hasilkan 4 Poin Penting

By Redaksi 06 Okt 2025, 16:28:27 WIB Kalimantan
Pemkab Barut Hadiri Hearing Warga Dan PT SYK, Hasilkan 4 Poin Penting

MEGAPOLITANPIS.COM - Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Arson, S.T., M.Eng, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait permasalahan sengketa lahan kebun masyarakat di Kecamatan Lahei dengan pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati, itu dihadiri unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat guna mencari solusi terbaik atas tuntutan kompensasi lahan warga yang telah digarap perusahaan. Senin (06/10/2025)

Dalam pertemuan tersebut, warga   mengungkapkan masih ada lahan milik mereka yang telah digarap perusahaan namun belum menerima kompensasi. Bahkan, ditemukan adanya  kelebihan garap di luar area hak perusahaan.

Baca Lainnya :

Situasi ini kemudian mendorong masyarakat untuk membawa permasalahan tersebut ke DPRD agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara adil.

Menanggapi hal itu, Manajer Umum Pembebasan Lahan PT SYK, Nor Wahyudi, menjelaskan bahwa perbedaan batas lahan yang menyebabkan konflik tersebut terjadi akibat kesalahan akurasi sistem Global Positioning System (GPS) yang digunakan saat penggarapan.

“Memang ada polemik karena akurasi GPS kami waktu itu error, sehingga sebagian area yang digarap ternyata melampaui batas yang seharusnya,” ungkap Nor Wahyudi.

Ditempat yang sama, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersikap netral, namun tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai Prioritas utama.
Ia juga menilai pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang Intens dan maksimal antara perusahaan dan warga agar kesalahpahaman seperti ini tidak  terjadi.

“Pemkab berada di posisi tengah. Hak masyarakat harus diperjuangkan, namun Investasi juga harus tetap berjalan. Yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami dan permasalahan dapat diselesaikan dengan benar," ucap Arson

Dari hasil pembahasan panjang dalam rapat tersebut, disepakati beberapa keputusan penting :
1. Pihak Perusahaan diminta untuk sesegera mungkin memberikan konpensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan,paling lambat bulan Oktober 2025.
2. Pihak Perusahaan agar sesegera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR / BTN Kabupaten Barito Utara.
3 Sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Barito Utara, agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
4. Perusahaan wajib membangun kebun Plasma 20% bersamaan dengan membangun kebun inti.

Dengan hasil RDP ini, DPRD berharap permasalahan antara warga dan perusahaan dapat segera diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(A)




  • Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu

    🕔15:07:23, 07 Nov 2025
  • Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara

    🕔18:07:05, 07 Nov 2025
  • Raih Nilai Tertinggi, Desa Bukit Sawit Sabet Predikat Sebagai Desa Antikorupsi

    🕔08:43:47, 06 Nov 2025
  • TMMD ke 126 Kodim 1013Telah Rampung, Bukti Nyata Pengabdian TNI Untuk Negeri

    🕔15:47:46, 06 Nov 2025
  • Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Barito Utara Tahun 2025

    🕔18:15:57, 05 Nov 2025