- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Pembangunan Tower BTS di Pasar Kemis Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Proyek Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Proyek BTS di Pasar Kemis,
MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang - Warga di Kelurahan Kutajaya Pasar Kemis Tangerang dibuat resah dengan adanya pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan. Kini sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS diwilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Disinyalir izinnya masih dalam proses, ironisnya pembangunan terus berlanjut.
"Info detail masih ditanya - tanya bang terkait PT apa yang dilapangan, info dari rekan - rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lainnya," kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya. Rabu, (06/09/2023).
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Belum bang," ungkap Fajar.
Dirinya menegaskan, pengajuan perijinan untuk mendirikan menara BTS tersebut ada pada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang yang berperan penting dalam mengeluarkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya diteruskan pada DPMPTSP untuk penerbitan perijinannya.
"DTRB sebagai leading sectornya," kata, Fajar.
Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang membuat resah sejumlah warga.
Salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan proses pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan.
"Ini deket sama pemukiman, kita khawatir banget kalau ada pembangunan tower disini," ungkapnya. ** (Nan)

















