- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
Pembangunan Bengkel Mobil di Kavling Rajeg Diduga Belum Mengantongi Izin

Keterangan Gambar : Bangunan untuk bengkel mobil yang diduga belum berizin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Pembangunan bengkel mobil milik inisial MD yang berlokasi di Kavling Rajeg, RT 01 RW O3, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Tangerang.
Yang mana regulasi pembangunan gedung untuk usaha komersial telah dituangkan didalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Tak hanya itu, selain belum memiliki izin PBG pembangunan bengkel mobil tersebut juga diduga menyalahi fungsi lahan. Pasalnya lokasi pembangunannya di Komplek Kavling yang seharusnya untuk rumah tinggal, artinya ada dugaan bangunan tersebut juga belum memiliki izin alih fungsi.
Baca Lainnya :
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
Dugaan maraknya pembangunan gedung dan lainnya di wilayah Rajeg yang belum mengantongi izin tentunya membuat miris. Sepertinya pelaku usaha menyepelekan aturan yang sudah dibuat oleh Pemda Kabupaten Tangerang.
Saat wartawan mengecek lokasi bangunan itu hanya ditemui salah satu pekerja, dan mengatakan bahwa bangunan bengkel yang ia kerjakan adalah milik MD.
"Silahkan hubungi beliau pak, bangunan ini milik pak MD," kata dia.
Namun saat wartawan menghubungi pemilik bangunan (MD) melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait PBG dan Alih Fungsi Lahan dirinya hanya menjawab singkat.
"Silakan ke proyek aja mas," ucapnya singkat, saat menjawab balasan pesan WhatsApp wartawan. Jhn

















