- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
Pembangunan Bengkel Mobil di Kavling Rajeg Diduga Belum Mengantongi Izin

Keterangan Gambar : Bangunan untuk bengkel mobil yang diduga belum berizin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Pembangunan bengkel mobil milik inisial MD yang berlokasi di Kavling Rajeg, RT 01 RW O3, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Tangerang.
Yang mana regulasi pembangunan gedung untuk usaha komersial telah dituangkan didalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Tak hanya itu, selain belum memiliki izin PBG pembangunan bengkel mobil tersebut juga diduga menyalahi fungsi lahan. Pasalnya lokasi pembangunannya di Komplek Kavling yang seharusnya untuk rumah tinggal, artinya ada dugaan bangunan tersebut juga belum memiliki izin alih fungsi.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
Dugaan maraknya pembangunan gedung dan lainnya di wilayah Rajeg yang belum mengantongi izin tentunya membuat miris. Sepertinya pelaku usaha menyepelekan aturan yang sudah dibuat oleh Pemda Kabupaten Tangerang.
Saat wartawan mengecek lokasi bangunan itu hanya ditemui salah satu pekerja, dan mengatakan bahwa bangunan bengkel yang ia kerjakan adalah milik MD.
"Silahkan hubungi beliau pak, bangunan ini milik pak MD," kata dia.
Namun saat wartawan menghubungi pemilik bangunan (MD) melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait PBG dan Alih Fungsi Lahan dirinya hanya menjawab singkat.
"Silakan ke proyek aja mas," ucapnya singkat, saat menjawab balasan pesan WhatsApp wartawan. Jhn



.jpg)













