Breaking News
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka

Keterangan Gambar : ilustrasi. net
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel resmi kepala desa menggegerkan Pemerintahan Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah dokumen pengurusan Akta Jual Beli (AJB) milik seorang warga diketahui telah selesai diproses.
Kepala Desa Rancaputat, Eli Herawati, mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Dokumen itu sudah jadi, ada stempel desa, tapi saya tidak merasa pernah menandatangani," ujarnya, Jumat (13/02/2026).
Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi internal terkait penerbitan dokumen yang diduga tanpa sepengetahuan kepala desa.
Kades menambahkan, sejak kasus ini mencuat, sekitar 10 orang pemohon AJB turut menyampaikan keluhan serupa.
Mereka mengaku sempat menyerahkan sejumlah biaya pengurusan kepada orang yang sama, namun hingga kini proses dokumen tersebut belum juga rampung.
Dugaan mengarah pada seorang oknum sekretaris desa yang kini telah diberhentikan, dan dikabarkan telah dibawa ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. ** (Agit)
















