Breaking News
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka

Keterangan Gambar : ilustrasi. net
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel resmi kepala desa menggegerkan Pemerintahan Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah dokumen pengurusan Akta Jual Beli (AJB) milik seorang warga diketahui telah selesai diproses.
Kepala Desa Rancaputat, Eli Herawati, mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Dokumen itu sudah jadi, ada stempel desa, tapi saya tidak merasa pernah menandatangani," ujarnya, Jumat (13/02/2026).
Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi internal terkait penerbitan dokumen yang diduga tanpa sepengetahuan kepala desa.
Kades menambahkan, sejak kasus ini mencuat, sekitar 10 orang pemohon AJB turut menyampaikan keluhan serupa.
Mereka mengaku sempat menyerahkan sejumlah biaya pengurusan kepada orang yang sama, namun hingga kini proses dokumen tersebut belum juga rampung.
Dugaan mengarah pada seorang oknum sekretaris desa yang kini telah diberhentikan, dan dikabarkan telah dibawa ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. ** (Agit)
















