Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama

By Sigit 13 Feb 2026, 15:01:42 WIB Jawa Barat
Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama

Keterangan Gambar : Camat Leuwimunding, Wawan Kurniawan


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan.

Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penempelan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial, sebagai bentuk keterbukaan data sekaligus pengawasan bersama di tingkat lingkungan.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, yang mewajibkan pemasangan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penanda rumah tangga penerima bansos.

Baca Lainnya :

Program tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan. Pemkab masih menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, namun tetap tercatat dalam data bansos.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan sebagai langkah transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

"Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar," ujar Eman, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, keberadaan stiker memungkinkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi bansos. Apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima, diharapkan dapat mengundurkan diri secara sukarela demi keadilan sosial.

"Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," tambahnya.

Eman juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan serta mencegah potensi penyimpangan.

"Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, menyampaikan jumlah penerima manfaat bansos di Majalengka saat ini meliputi :

Program Keluarga Harapan (PKH): 52.991 orang

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 123.036 orang

Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS): 213.047 orang

Bantuan Pangan (BAPANG): 135.130 orang

Dinas Sosial, lanjutnya, berkomitmen melakukan verifikasi dan pembaruan data secara rutin setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. ** (Agit)




  • HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor

    🕔11:15:37, 13 Feb 2026
  • Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama

    🕔15:01:42, 13 Feb 2026
  • Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu

    🕔11:31:54, 12 Feb 2026
  • HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE

    🕔08:36:04, 11 Feb 2026
  • PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi

    🕔15:13:49, 11 Feb 2026