Breaking News
Pelayanan WBP Diwajibkan Ikuti SOP

MEGAPOLITANPOS, COM (Palangkaraya) -Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muji Raharjo didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Yudi Suseno meninjau secara langsung kondisi Lapas Kelas II A Palangka Raya, Selasa (22/3/2022). Dalam kegiatan tersebut, Muji meminta petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk dapat memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Muji mengimbau, seluruh petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan pedoman yang berlaku, termasuk dalam pengolahan bahan makanan WBP sesuai menu dan kecukupan gizi. "Selalu lakukan komunikasi yang baik dengan WBP, apabila misalnya sedang mengalami kendala atau keterlambatan. Jangan sampai pelayanan tidak optimal," katanya, di Palangka Raya. Lebih lanjut, Muji juga berpesan untuk selalu menjaga komunikasi dengan para WBP yang ada terkait waktu pendistribusian makanan. Jika ada keterlambatan, untuk dapat dikomunikasikan lebih awal. Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, selaku menyampaikan terimakasih dan akan terus berupaya agar seluruh pekerjaan yang dilakukan selalu berpedoman terhadap SOP. "Kami akan terus konsisten dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan juga WBP serta bekerja dengan selalu berpedoman terhadap SOP yang berlaku," tutup Chandran. (*)
