- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Pedagang Blokade Jalan, Polisi Datangkan Water Canon

Keterangan Gambar : Ratusan pedagang Pasar Kotabumi Kabupaten Tangerang menghadang puluhan petugas gabungan
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Ratusan pedagang Pasar Kotabumi Kabupaten Tangerang menghadang puluhan petugas gabungan yang hendak memasang papan Reklame kepemilikan yang saat ini ditempati mereka untuk berjualan Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan pantauan dilokasi, ratusan pedagang yang menutup dua jalur utama yang biasa digunakan pengendara sempat terjadi adu mulut dengan aparat kepolisian yang tengah mengamankan proses pemasangan lahan tersebut.
Kompol. R. Moch Sofian, Kasat Intel Polres metro kota Tangerang yang saat itu turut mengamankan aksi turut mengawal beberapa pengguna jalan yang dihalang - halangi oleh pedagang yang menolak pemasangan reklame tersebut.
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Pedagang yang memilih bertahan menghadang aparat gabungan semakin bertambah sehingga polisi terpaksa mendatangkan satu unit mobil water Canon untuk mengurai massa yang semakin banyak.
Kedatangan mobil besar berisikan air tersebut membuat ratusan pedagang histeris dan semakin menjadi, sehingga polisi terpaksa membubarkan mereka dengan semprotan air yang berasal dari sisi bawah mobil.
Kepada wartawan, Alisati Siregar Kuasa hukum pedagang menyesalkan tindakan polisi yang harus mendatangkan kendaraan water Canon.
Menurut dia, penolakan pedagang tidak diiringi dengan aksi anarki, sehingga dirinya menilai tindakan itu disebutnya berlebihan dan tidak diperlukan.
"Water Canon bisa digunakan kalau ada kejadian - kejadian anarkis,' kata Siregar.
Penolakan pedagang atas pemasangan reklame tersebut lantaran terdapat kalimat yang dinilai kurang tepat, sehingga resitensi akan pemasangan tersebut berlangsung alot.
"Ada kata - kata yang kami anggap kurang sah, kalau memang plang kami yang jadi masalah kami siap menurunkan plang kami agar pasar ini tetap kondusif," ungkap Siregar.
Ia juga mengungkapkan, proses hukum atas pasar tersebut saat ini tengah berjalan, sehingga dirinya menilai tindakan pemasangan reklame tersebut seharusnya menunggu keputusan dari pengadilan.
"Kita tunggu dulu gugatan pengadilan class Action (hasilnya) seperti apa tapi mereka bilang kami tetap pasang plang," kata Siregar.
Terpisah, Ahmad Alvin, Kuasa hukum Perumda Niaga Kertaraharja mengungkapkan proses hukum yang tengah berjalan adalah class Action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.
"Jadi saya kira sah sah saja kalau kami memasang plang ini diatas tanah kami," ungkap dia.
Dirinya menilai, resistensi yang dilakukan pedagang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan, pasalnya kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Ini lahan sudah dicatat sebagai asset Pemda, salahnya dimana ?," ungkap dia.
Dirinya menyebut, Pemasangan reklame itu adalah salahsatu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.
"Revitalisasi ini Sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang sudah disiapkan," ungkap Alvin. ** (Jhn)



.jpg)













