- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
Paska Disoal Belum Ada Izin, Pembangunan BTS Berhenti Satpol PP Tunggu Rekomendasi Instansi Terkait

Keterangan Gambar : Pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) diwilayah pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Pasca dipersoalkan lantaran disebut - sebut belum mengantongi ijin, pembangunan Pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) diwilayah pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tidak terlihat ada aktifitas.
Belum diketahui secara pasti, apa penyebab tidak adanya aktifitas pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) tersebut.
Berdasarkan pantauan dilokasi pada Selasa (12/9/2023), tidak ada satupun pekerja proyek pada pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik salahsatu penyedia layanan telekomunikasi ternama tersebut.
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Hal itu diperkuat dengan pengakuan salahseorang warga sekitar yang mengaku tidak ada aktifitas di lokasi proyek sejak Senin lalu.
"Ngga paham dah, dari kemarin sih ngga ada yang kerja," ujar salahseorang warga yang enggan dipublikasikan namanya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Rizky Affandi Koordinator Gerakan Sipil Tangerang Raya (GESTUR) mengaku akan terus mengawal proses pembangunan menara tersebut.
Ia menilai, dengan dihentikannya pekerjaan tersebut diharapkan kontraktor dapat terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi perijinan yang dibutuhkan.
"Kami berharap dengan dihentikannya pekerjaan pembangunan tower ini adalah wujud dari kesadaran kontraktor yang wajib menyelesaikan perijinan sebelum memulai proses pembangunan," ungkap Rizky.
Disisi lain, dirinya akan terus melakukan pengawasan atas pembangunan menara tersebut.
Hal itu dilakukan, lantaran ia menduga pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini instansi terkait terkesan tutup mata atas persoalan tersebut.
"Bagaimana mungkin proses pembangunan tower yang diduga belum berijin itu tidak diketahui oleh aparatur baik ditingkatan wilayah dan Kabupaten ?," Ungkap Rizky.
Dengan demikian, dalam waktu dekat dirinya mengaku akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk memastikan pemerintah daerah mendapatkan PAD dari proses perijinan pembangunan tower yang tengah menjadi polemik tersebut.
"Jika biasanya terdapat indikasi dugaan Bancakan berkemasan Koordinasi pada setiap tower, maka dari itu pada pembangunan (tower) dipasar Kemis ini harus jadi PAD dan kami memastikan akan menutup celah setiap koordinasi koordinasi yang mungkin terjadi," ungkap Rizky.
Selain itu, dirinya juga mengaku miris dengan kompleksnya birokrasi dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembangunan menara BTS yang diduga belum berijin tersebut.
"Secara teknis ini sudah diluar nalar, karena satpolPP seharusnya mempunyai kewenangan yang mutlak, buat apa mereka harus menunggu surat dari kedua dinas itu dan yang sudah pasti satpolPP memiliki PPNS, atuh mending pecat pecatin aja itu PPNs kalau cuma jadi beban APBD mah," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana dalam keterangannya terkesan melemparkan tanggung jawabnya terkait pembangunan menara tersebut kepada dua dinas teknis yakni Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Agus mengaku tidak berdaya dalam menjatuhkan tindakan tegas tanpa ada rekomendasi dari DTRB dan DPMPTSP yang menyatakan bangunan tersebut tidak berizin.
“Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan,” ucap Agus. ** (Nan)



.jpg)













