- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
- Dukung Suporter Indonesia di Thailand Open 2026, BNI Andalkan QRIS wondr by BNI
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
Menkop: PP 39/2025 Sudah Keluar, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Keterangan Gambar : Caption: Menkop Ferry Juliantono/ Poto humas kmnkop
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Baca Lainnya :
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Menkop Tekankan Pentingnya Kolaborasi lintas sektor Percepat Kemandirian Ekonomi Desa
- Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi Di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas
- Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10).
Menkop menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar. "Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucap Menkop.
Lebih dari itu, Menkop menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Menkop.
Bahkan, Menkop meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelas Menkop.
Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (Reporter: Achmad Sholeh Alek)

.jpg)



.jpg)



1.jpg)







