Menkominfo Sebut TikTok Shop Kantongi Izin E-Commerce, Tak Ada yang di Langgar

Keterangan Gambar : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan TikTok Shop telah mengantongi izin untuk media sosial maupun berjualan secara daring di Indonesia. Izin keluar sejak Juli lalu. Izin itu ia ketahui usai bertanya ke TikTok.
"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," ujar Budi, Kamis (21/9) seperti dikutip dari Antara.
Karena izin itulah menurut Budi, pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup TikTok Shop sesuai yang diinginkan beberapa kalangan belakangan ini.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Gandeng PP Aisyiyah untuk Perkuat Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Menkop Budi Arie Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV Sebagai Wujud Perkuat Gerakan Koperasi
- Menteri UMKM: SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem untuk UMKM
- Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025
- Grup MIND ID Ikut Dukung Akses Hunian Layak untuk Masyarakat Indonesia
Menurutnya, langkah itu harus dilakukan melalui kajian dan evaluasi mendalam. Hal itu diperlukan agar keputusan yang diambil bisa tepat sasaran.
Kajian dan evaluasi terutama akan dilakukan terkait tuduhan TikTok Shop melakukan predatory pricing. Pihaknya akan memverfikasi tuduhan tersebut.
Kemunculan aplikasi TikTok Shop menjadi polemik belakangan ini. Salah satu polemik muncul dari para pedagang Pasar Tanah Abang.(AS)
