- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
Mengaku Tidak Siap Jawaban, KPK Mangkir Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Keterangan Gambar : Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto di PN Jaksel
MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H, Senin (5/6/2023).
Setelah membuka sidang Hakim memeriksa dokumen dari pihak Pemohon. Selanjutnya Hakim membacakan surat yang dikirimkan oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan yang berisikan alasan, bahwa tidak dapat menghadiri sidang tersebut dengan beberapa alasan. Selain itu, KPK meminta penundaan sidang selama 3 minggu.
Dalam surat yang dikirimkan KPK ke PN Jakarta Selatan menyebutkan 3 alasan utama KPK sebagai Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto, diantaranya:
Baca Lainnya :
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- KPK menyatakan masih menyusun jawaban.
- KPK belum siap surat-surat administrasi
- KPK masih memerlukan koordinasi.
Namun hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., menolak permintaan KPK terkait dengan penundaan sidang. Karena itu, Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu, yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.
Dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim untuk dapat memanggil kembali pihak Termohon dalam hal ini KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak. Yaitu 1 minggu atau hanya ditunda dalam 1 pekan.
Sebelumnya Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
Selain Dadan Tri Yudianto Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (*/Red/MP)

















