Mengaku Tidak Siap Jawaban, KPK Mangkir Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Keterangan Gambar : Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto di PN Jaksel
MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H, Senin (5/6/2023).
Setelah membuka sidang Hakim memeriksa dokumen dari pihak Pemohon. Selanjutnya Hakim membacakan surat yang dikirimkan oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan yang berisikan alasan, bahwa tidak dapat menghadiri sidang tersebut dengan beberapa alasan. Selain itu, KPK meminta penundaan sidang selama 3 minggu.
Dalam surat yang dikirimkan KPK ke PN Jakarta Selatan menyebutkan 3 alasan utama KPK sebagai Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto, diantaranya:
Baca Lainnya :
- MPLS Siswa Baru, Babinsa Bentuk Karakter Siswa/i Disiplin dan Loyalitas
- Wamenkop Ferry Dorong Komunitas Untuk Membangun Perumahan Berbasis Koperasi
- Upayakan PSU Kepala Daerah Barito Utara Dapat Berjalan Dengan Aman Dan Lancar, KPU Barito Utara, Ajak Anggota KPU RI Bersama PJ Bupati Cek Gudang Logistik
- Usman Hitu Somasi Bisnis Karaoke Ayu Ting-Ting atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
- Menkop: 103 Titik Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Diresmikan 21 Juli 2025
- KPK menyatakan masih menyusun jawaban.
- KPK belum siap surat-surat administrasi
- KPK masih memerlukan koordinasi.
Namun hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., menolak permintaan KPK terkait dengan penundaan sidang. Karena itu, Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu, yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.
Dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim untuk dapat memanggil kembali pihak Termohon dalam hal ini KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak. Yaitu 1 minggu atau hanya ditunda dalam 1 pekan.
Sebelumnya Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
Selain Dadan Tri Yudianto Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (*/Red/MP)
