Mengaku Tidak Siap Jawaban, KPK Mangkir Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

By Ywid MP 05 Jun 2023, 18:58:04 WIB Hukum
Mengaku Tidak Siap Jawaban, KPK Mangkir Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Keterangan Gambar : Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto di PN Jaksel


MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H, Senin (5/6/2023). 

Setelah membuka sidang Hakim memeriksa dokumen dari pihak Pemohon. Selanjutnya Hakim membacakan surat yang dikirimkan oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan yang berisikan alasan, bahwa tidak dapat menghadiri sidang tersebut dengan beberapa alasan. Selain itu, KPK meminta penundaan sidang selama 3 minggu.

Dalam surat yang dikirimkan KPK ke PN Jakarta Selatan menyebutkan 3 alasan utama KPK sebagai Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto, diantaranya:

Baca Lainnya :

- KPK menyatakan masih menyusun jawaban. 

- KPK belum siap surat-surat administrasi

- KPK masih memerlukan koordinasi.

Namun hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., menolak permintaan KPK terkait dengan penundaan sidang. Karena itu, Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu, yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.

Dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim untuk dapat memanggil kembali pihak Termohon dalam hal ini KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak. Yaitu 1 minggu atau hanya ditunda dalam 1 pekan.

Sebelumnya Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Selain Dadan Tri Yudianto Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan  atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (*/Red/MP)





  • Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat

    🕔12:53:09, 08 Feb 2025
  • Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal dengan Kerugian Negara Capai 64 Miliar

    🕔22:34:50, 04 Feb 2025
  • Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

    🕔20:27:57, 20 Jan 2025
  • Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro

    🕔13:16:14, 11 Jan 2025
  • Suhadi SH MH: Said Didu Sang Provokator di Proyek Strategi Nasional Kawasan PIK

    🕔19:22:57, 18 Des 2024