- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
- Lewat Robotika untuk Negeri, PRSI Sasar Sekolah hingga Pesantren
- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
Madas Nusantara Ingatkan Konsekwensi Pidana di Balik Aksi Pengrusakan dan Penjarahan Massa
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Aksi penjarahan terjadi saat demo 29- 30 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah. Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.
Bahkan beberapa rumah anggota dewan di Jakarta, sebut saja Rumah Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach tidak luput dari penjarahan massa.
Pada saat yang sama, rumah yang disebut milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga disasar massa, Minggu (31/08) dini hari. Rangkaian peristiwa ini didokumentasikan dalam video-video yang beredar di media sosial.
Baca Lainnya :
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana HM, Jusuf Rizal, SH, MH mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum dengan UU pasal tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ia menilai perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional.
Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan. “Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Jusuf Rizal yang juga Ketum Madas Nusantara pada wartawan dikediamannya, Senin,(1/09/2025).
Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.
Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum. “Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Jusuf tokoh Madura berdarah Batak ini.
Jusuf menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya.
Jusuf menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Yusuf Rizal yang juga Ketum Indonesia jurnalis watch (IJW) mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















