- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
Madas Nusantara Ingatkan Konsekwensi Pidana di Balik Aksi Pengrusakan dan Penjarahan Massa
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Aksi penjarahan terjadi saat demo 29- 30 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah. Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.
Bahkan beberapa rumah anggota dewan di Jakarta, sebut saja Rumah Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach tidak luput dari penjarahan massa.
Pada saat yang sama, rumah yang disebut milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga disasar massa, Minggu (31/08) dini hari. Rangkaian peristiwa ini didokumentasikan dalam video-video yang beredar di media sosial.
Baca Lainnya :
- Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
- Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
- BKN Pastikan Layanan ASN Tetap Berjalan di Tengah Bencana Sumatra
- 166 Titik Sekolah Rakyat Beroperasi, BNI Perkuat Inklusi Keuangan Pendidikan Nasional
- Pembongkaran Monorel Jakarta Jadi Sorotan, Madas Nusantara Kirim Surat ke Gubernur
Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana HM, Jusuf Rizal, SH, MH mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum dengan UU pasal tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ia menilai perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional.
Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan. “Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Jusuf Rizal yang juga Ketum Madas Nusantara pada wartawan dikediamannya, Senin,(1/09/2025).
Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.
Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum. “Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Jusuf tokoh Madura berdarah Batak ini.
Jusuf menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya.
Jusuf menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Yusuf Rizal yang juga Ketum Indonesia jurnalis watch (IJW) mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)














