- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
LSM Barata Tuding Penempatan Genset, Diduga Milik Bank BCA Salahi Aturan

Keterangan Gambar : Genset yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sebagai lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Perjuangan Rakyat Jelata ( LSM BARATA ) menuding penempatan genset yang diduga dilakukan Bank BCA jalan Raya Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas drainase.
Ketua DPP LSM Barata H.Saleh Harahap, Selasa (14/03/2023) mengatakan, genset milik Bank BCA yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.

Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
"Tentunya kami sebagai sosial kontrol akan mempertanyakan pihak Bank BCA, landasan ijin kemana dan ke siapa kewenangan ijin tersebut. Ya semestinya genset yang milik Bank BCA tersebut di simpan di area Bank BCA bukan di atas saluran air," katanya.
Terpisah, Aswandi Julianto Pohan Ketua RW 09 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan, dirinya tidak mengetahui terkait ijin penempatan genset milik Bank BCA tersebut di atas got (saluran air).

"Waktu itu saya menjabat RW, berdirinya genset tersebut sebelum saya menjabat Ketua RW, jadi saya tidak tau terkait ijinnya ke siapa, memang Bank BCA tersebut masuk wilayah RW 09, yang jelas itu waktu pengurusan RW lama," katanya. **(Jhn)

















