- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
LSM Barata Tuding Penempatan Genset, Diduga Milik Bank BCA Salahi Aturan

Keterangan Gambar : Genset yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sebagai lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Perjuangan Rakyat Jelata ( LSM BARATA ) menuding penempatan genset yang diduga dilakukan Bank BCA jalan Raya Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas drainase.
Ketua DPP LSM Barata H.Saleh Harahap, Selasa (14/03/2023) mengatakan, genset milik Bank BCA yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.

Baca Lainnya :
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
"Tentunya kami sebagai sosial kontrol akan mempertanyakan pihak Bank BCA, landasan ijin kemana dan ke siapa kewenangan ijin tersebut. Ya semestinya genset yang milik Bank BCA tersebut di simpan di area Bank BCA bukan di atas saluran air," katanya.
Terpisah, Aswandi Julianto Pohan Ketua RW 09 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan, dirinya tidak mengetahui terkait ijin penempatan genset milik Bank BCA tersebut di atas got (saluran air).

"Waktu itu saya menjabat RW, berdirinya genset tersebut sebelum saya menjabat Ketua RW, jadi saya tidak tau terkait ijinnya ke siapa, memang Bank BCA tersebut masuk wilayah RW 09, yang jelas itu waktu pengurusan RW lama," katanya. **(Jhn)

















