- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor

Keterangan Gambar : Direktur LKPM, Dede Sunarya
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Mandeknya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka hingga pertengahan 2026 menuai sorotan tajam. Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menilai kondisi ini menjadi ancaman serius terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di daerah.
Direktur LKPM, Dede Sunarya, menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi utama dalam menjamin kepastian pemanfaatan ruang bagi para investor. Tanpa regulasi yang sah, risiko ketidakpastian lahan dan perubahan peruntukan kawasan dinilai semakin tinggi.
"Investor butuh kepastian. Apakah suatu wilayah diperuntukkan bagi industri, perdagangan, perumahan, atau pertanian. Tanpa RTRW yang jelas, risiko investasi menjadi besar," tegas Dede Sunarya, yang akrab disapa Gus Desun.
Baca Lainnya :
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
Menurutnya, keterlambatan ini juga berdampak langsung terhadap lambannya proses perizinan. Berbagai izin strategis seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga izin bangunan sangat bergantung pada dokumen RTRW yang sah.
Lebih jauh, LKPM mengingatkan bahwa kondisi ini bisa membuat investor berpaling ke daerah lain yang sudah memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang jelas dan operasional.
"Daerah dengan regulasi lengkap memiliki keunggulan kompetitif. Proses izin lebih cepat, kepastian lokasi usaha jelas, dan risiko investasi lebih rendah," ujarnya.
Tak hanya itu, keterlambatan RTRW juga dinilai menghambat pengembangan kawasan strategis di Majalengka, termasuk kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan wilayah Rebana yang digadang-gadang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat.
Jika kepastian tata ruang terus tertunda, peluang investasi di sektor industri, logistik, perdagangan, dan jasa di kawasan tersebut berpotensi ikut tertahan.
LKPM juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat menurunkan daya saing Majalengka di tengah persaingan antar daerah dalam menarik investor. Biaya investasi yang meningkat, proses perizinan yang panjang, serta risiko hukum menjadi faktor penghambat utama.
Sebaliknya, percepatan pengesahan RTRW diyakini akan menjadi katalis kuat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah dapat mempercepat pelayanan investasi, membuka kawasan industri baru, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.
LKPM pun menilai komitmen Bupati Majalengka yang menekankan pentingnya RTRW sebagai instrumen strategis pembangunan harus segera diwujudkan dalam langkah konkret.
"Penyelesaian RTRW bukan lagi pilihan, tapi keharusan jika Majalengka ingin bersaing dan menjadi magnet investasi di Jawa Barat," pungkasnya. ** (Agit)








.jpg)







