Langgar Marka Jalan, Truk Tanah di Wilayah Neglasari Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

By Sigit 20 Jan 2025, 09:12:11 WIB Tangerang Kota
Langgar Marka Jalan, Truk Tanah di Wilayah Neglasari Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Puluhan truk tanah yang parkir di sepanjang badan jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kali ini, salah seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B 3317 CUN , Maria (42) menggalami kecelakaan lalu lintas lantaran menabrak bagian belakang truk bertonase besar tersebut dengan nomor polisi B 9534 KYW, Minggu (19/1/2025) malam.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.30 wib, saat Maria hendak pulang ke rumah usai bekerja. Atas kejadian tersebut ibu dua anak ini terpaksa dirawat di rumah sakit Sari Asih Karawaci untuk mendapatkan perawatan, dan mengalami kerugian jutaan rupiah atas kerusakan motor miliknya.

Baca Lainnya :

Pantauan dilokasi kejadian, sepanjang jalan Marsekal Suryadarma terdapat beberapa plang marka jalan dengan simbol (P) yang dicoret dengan simbol (S) yang juga terdapat coretan. Artinya, di jalan tersebut dilarang parkir ataupun berhenti.

Ironisnya, puluhan truk tanah tersebut terparkir di lokasi yang sangat berdekatan dengan kantor Polsek Neglasari.

Salah satu saksi mata dilokasi kejadian, Dimas mengatakan, Maria menggunakan sepeda motor miliknya jenis matic melaju dari arah TOD Bandara Soetta menuju arah jalan sintanala, tepat di depan rumah makan warteg yang bersampingan dengan kantor Polsek Neglasari, Maria menabrak bagian belakang truk tanah.

"Kejadiannya begitu cepat, truk tanah itu jelas melanggar. Padahal sepanjang jalan Marsekal Suryadarma sudah terlihat jelas rambu lalu lintas larangan untuk parkir bahkan berhenti di jalan itu," ujar Dimas.

Dimas menambahkan, truk parkir tidak jauh dengan kantor Polsek Neglasari. Menurut Dimas, adanya aparat kepolisian sektor Neglasark dalam hal ini bidang lantas, yang dipimpin oleh Kanit Lantas maupun anggota yang sedang piket dapat melakukan patroli di wilayahnya, serta mengusir para mobil truk yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Cek sekalian kelengkapan dokumen kendaraan truk, SIM pengemudi, serta kelaikan pada kendaraan itu. Berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni berupa tilang," tegasnya.

Lanjut Dimas, keberadaan truk tanah yang parkir di bahu jalan Marsekal Suryadarma sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya. Kapasitas jalan menjadi sempit, serta kurangnya penerangan pada jalan tersebut.

"Saya harap Polsek maupun Polres Metro Tangerang Kota bidang Lalu Lintas, serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang dapat segera menindak para truk tanah yang bandel, yang telah melanggar rambu lalu lintas di wilayah tersebut agar kedepan tidak ada lagi truk tanah maupun mobil pribadi yang parkir atauoun berhenti di jalur tersebut," pungkasnya. ** (Jhn)




  • Langgar Marka Jalan, Truk Tanah di Wilayah Neglasari Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

    🕔09:12:11, 20 Jan 2025
  • Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan Yang Sudah Dibangun Jalan Oleh Pemkot Tangerang

    🕔18:12:04, 19 Jan 2025
  • Babinsa Pamulang Timur Dukung Pengolahan Sampah Bersama Warga

    🕔18:35:30, 18 Jan 2025
  • Sebanyak 5 Personil Koramil 01/Tgr Kerja Bhakti Gotong Royong

    🕔08:19:31, 17 Jan 2025
  • Babinsa Koramil Ciledug Bersihkan Lingkungan Antisipasi Banjir

    🕔09:47:46, 16 Jan 2025