- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum

Keterangan Gambar : Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil.
MEGAPOLITANPOS.COM, Surabaya— Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek legendaris tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa Bambang Pranoto merupakan pihak pertama yang menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya.
Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah perjalanan merek Kutus Kutus. Merek yang selama ini identik dengan pengobatan tradisional berbasis rempah Bali, kembali berada di bawah kendali sosok yang merintis dan mengembangkan produk ini sejak awal: Bambang Pranoto — yang akrab disapa Babe oleh para pengikut setianya.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Menkop: Peran Gen Z Dapat Membawa Kopdes Merah Putih Lebih Modern
- Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM
- Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum
Pihak penggugat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya atas proses hukum yang dinilai transparan dan objektif.
“Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan inovator di Indonesia, bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan profesional,” ujar kuasa hukum Bambang Pranoto dalam pernyataannya kepada media.
Dengan putusan ini, Kutus Kutus secara resmi kembali ke tangan penciptanya, membuka lembaran baru bagi merek tersebut untuk kembali berkembang tanpa beban sengketa. Pihak Bambang Pranoto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan menjunjung tinggi etika.
Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kutus Kutus kembali pulang ke rumahnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)













