- Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- Babinsa bersama Komduk gelar Patroli Siskamling Jelang Idul Fitri
- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
- Musrenbang RKPD 2027 di Palangka Raya, Shalahuddin Gaspol Perjuangkan Program Prioritas Barito Utara
- Dewan Adat BAMUS Betawi Gaungkan Persatuan Bangsa Lewat Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
- Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum

Keterangan Gambar : Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil.
MEGAPOLITANPOS.COM, Surabaya— Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek legendaris tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa Bambang Pranoto merupakan pihak pertama yang menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya.
Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah perjalanan merek Kutus Kutus. Merek yang selama ini identik dengan pengobatan tradisional berbasis rempah Bali, kembali berada di bawah kendali sosok yang merintis dan mengembangkan produk ini sejak awal: Bambang Pranoto — yang akrab disapa Babe oleh para pengikut setianya.
Baca Lainnya :
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Menkop: Peran Gen Z Dapat Membawa Kopdes Merah Putih Lebih Modern
- Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM
- Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
Pihak penggugat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya atas proses hukum yang dinilai transparan dan objektif.
“Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan inovator di Indonesia, bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan profesional,” ujar kuasa hukum Bambang Pranoto dalam pernyataannya kepada media.
Dengan putusan ini, Kutus Kutus secara resmi kembali ke tangan penciptanya, membuka lembaran baru bagi merek tersebut untuk kembali berkembang tanpa beban sengketa. Pihak Bambang Pranoto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan menjunjung tinggi etika.
Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kutus Kutus kembali pulang ke rumahnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















