Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum

By Achmad Sholeh(Alek) 22 Apr 2025, 12:54:16 WIB Nasional
Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum

Keterangan Gambar : Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil.


MEGAPOLITANPOS.COM, Surabaya— Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek legendaris tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa Bambang Pranoto merupakan pihak pertama yang menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya.

Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah perjalanan merek Kutus Kutus. Merek yang selama ini identik dengan pengobatan tradisional berbasis rempah Bali, kembali berada di bawah kendali sosok yang merintis dan mengembangkan produk ini sejak awal: Bambang Pranoto — yang akrab disapa Babe oleh para pengikut setianya.

Baca Lainnya :

Pihak penggugat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya atas proses hukum yang dinilai transparan dan objektif.

“Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan inovator di Indonesia, bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan profesional,” ujar kuasa hukum Bambang Pranoto dalam pernyataannya kepada media.

Dengan putusan ini, Kutus Kutus secara resmi kembali ke tangan penciptanya, membuka lembaran baru bagi merek tersebut untuk kembali berkembang tanpa beban sengketa. Pihak Bambang Pranoto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan menjunjung tinggi etika.

Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kutus Kutus kembali pulang ke rumahnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Perkuat Sinergitas, Kementan Optimalkan Potensi Pertanian Provinsi Kaltara

    🕔10:29:01, 01 Mei 2025
  • Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Pertanian Demi Swasembada Pangan, Pemkab Malinau Bangun Satgas PESAT

    🕔10:08:11, 30 Apr 2025
  • Badan Pangan Nasional Dorong Solidaritas Pangan Lewat Gerakan Bela Beli Daging Ayam Ras Peternak

    🕔13:36:22, 25 Apr 2025
  • PKS: Jaga GPN dan QRIS, Bela Kedaulatan Ekonomi Indonesia

    🕔10:37:11, 24 Apr 2025
  • Berdayakan Penyandang Disabilitas, PetroChina Jabung Gelar Pelatihan Menyulam dan Bordir Selama 5 Hari

    🕔09:27:01, 23 Apr 2025
  • 31°CHujan rintik-rintikJakarta - Hari Ini

    Jum'at

    32°C

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    30°C

    Senin

    30°C

    Selasa

    30°C

    Rabu

    30°C


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.