Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

By Achmad Sholeh(Alek) 02 Sep 2022, 13:07:28 WIB Nasional
Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

Keterangan Gambar : Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya


Jakarta,MegapolitanPos.com: Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan peninjauan kembali penerapan pasal tindak pidana melanggar pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Christi disangka telah memukul seorang perempuan berinisial MS pada 4 februari 2020 yang telah hidup bersama dan dikaruniai dua orang anak.


Pemukulan itu terjadi karena diduga adanya bau busuk makanan yang tersimpan dalam kamar tidur di tempat tinggal bersama, rumah milik orang tua Christy di Perumahan Greenwood Town House Tangerang Selatan.

Baca Lainnya :

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana PKDRT, karena antara pelapor dengan terlapor Christie tidak ditemukan bukti perkawinan sebagai syarat adanya tindak pidana PKDRT," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia menambahkan, kliennya terbukti melanggar pasal 352 KUHP, karena ada penganiayaan ringan. Namun selama penyidikan ternyata atas petunjuk Jaksa peneliti diganti pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Saat ini berkas perkara klien kami telah dinyatakan P21 dan oleh penyidik Polda Metro telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan dikenakan pasal 44 UU PKDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal 352 KUHP sebagaimana laporan dan pengaduan awal di Polda Metro," Ungkap Petrus.

Ia sangat keberatan atas penerapan pasal tersebut karena antara pelapor dan terlapor atau tersangka Christy tidak ada status perkawinan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan 44 PKDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak tepat karena penganiayaan yang terjadi bukan penganiayaan berat, pelapor tidak mengalami luka berat dan tidak terhalang melakukan aktivitas.

Saat ini tersangka Christy atau klien Petrus ditahan oleh Kejari Tangsel. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Ia minta kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tangsel apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara kliennya tersebut. "Atas tindakan yang kami nilai ada kesewenangan Kejari Tangsel dengan mengubah pasal dari pasal 352 KUHP  menjadi pasal 351 KUHP, kami telah memohon perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan semua JAM," pungkas Petrus Bala Pattyona.(ASl/Red/MP).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026