- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

Keterangan Gambar : Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya
Jakarta,MegapolitanPos.com: Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan peninjauan kembali penerapan pasal tindak pidana melanggar pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Christi disangka telah memukul seorang perempuan berinisial MS pada 4 februari 2020 yang telah hidup bersama dan dikaruniai dua orang anak.

Pemukulan itu terjadi karena diduga adanya bau busuk makanan yang tersimpan dalam kamar tidur di tempat tinggal bersama, rumah milik orang tua Christy di Perumahan Greenwood Town House Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
- Dialog Nasional Ekonomi Biru 2026, Media Daerah Jadi Penggerak Narasi Pembangunan
- Upaya Kembalikan Fungsi Hutan, Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo
- Buku Rahasia Sukses Pembinaan Pemuda Papua Dilaunching, Ada Testimoni Eks Wapres hingga Rhenald Kasali
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana PKDRT, karena antara pelapor dengan terlapor Christie tidak ditemukan bukti perkawinan sebagai syarat adanya tindak pidana PKDRT," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, kliennya terbukti melanggar pasal 352 KUHP, karena ada penganiayaan ringan. Namun selama penyidikan ternyata atas petunjuk Jaksa peneliti diganti pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saat ini berkas perkara klien kami telah dinyatakan P21 dan oleh penyidik Polda Metro telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan dikenakan pasal 44 UU PKDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal 352 KUHP sebagaimana laporan dan pengaduan awal di Polda Metro," Ungkap Petrus.
Ia sangat keberatan atas penerapan pasal tersebut karena antara pelapor dan terlapor atau tersangka Christy tidak ada status perkawinan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan 44 PKDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak tepat karena penganiayaan yang terjadi bukan penganiayaan berat, pelapor tidak mengalami luka berat dan tidak terhalang melakukan aktivitas.
Saat ini tersangka Christy atau klien Petrus ditahan oleh Kejari Tangsel. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia minta kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tangsel apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara kliennya tersebut. "Atas tindakan yang kami nilai ada kesewenangan Kejari Tangsel dengan mengubah pasal dari pasal 352 KUHP menjadi pasal 351 KUHP, kami telah memohon perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan semua JAM," pungkas Petrus Bala Pattyona.(ASl/Red/MP).












.jpg)




