- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
- Pasangan Suami Istri Resmi Maju Pilkades Kedungbanteng 2026-2031 \"Dua Hati Satu Tujuan\".
- Perkuat Nilai Kejuangan di Momentum HUT TNI ke-81 Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Apa Pesanya.
- Dari Celengan ke Buku Rekening, Siswa Sekolah Rakyat Belajar Menabung bersama BNI
- DPKPP Majalengka Tegur CV Adibrata Jaya Persada soal Proyek Sumberjaya
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
Kuasa Hukum: Evaluasi Kinerja Kejari Tangsel, Tak Ada Bukti Status Perkawinan, Sangkaan PKDRT Harus Dibatalkan

Keterangan Gambar : Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya
Jakarta,MegapolitanPos.com: Petrus Bala Pattyona SH MH selaku kuasa hukum Christi Hansen Wijaya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan peninjauan kembali penerapan pasal tindak pidana melanggar pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Christi disangka telah memukul seorang perempuan berinisial MS pada 4 februari 2020 yang telah hidup bersama dan dikaruniai dua orang anak.

Pemukulan itu terjadi karena diduga adanya bau busuk makanan yang tersimpan dalam kamar tidur di tempat tinggal bersama, rumah milik orang tua Christy di Perumahan Greenwood Town House Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana PKDRT, karena antara pelapor dengan terlapor Christie tidak ditemukan bukti perkawinan sebagai syarat adanya tindak pidana PKDRT," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, kliennya terbukti melanggar pasal 352 KUHP, karena ada penganiayaan ringan. Namun selama penyidikan ternyata atas petunjuk Jaksa peneliti diganti pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saat ini berkas perkara klien kami telah dinyatakan P21 dan oleh penyidik Polda Metro telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan dikenakan pasal 44 UU PKDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal 352 KUHP sebagaimana laporan dan pengaduan awal di Polda Metro," Ungkap Petrus.
Ia sangat keberatan atas penerapan pasal tersebut karena antara pelapor dan terlapor atau tersangka Christy tidak ada status perkawinan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan 44 PKDRT dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak tepat karena penganiayaan yang terjadi bukan penganiayaan berat, pelapor tidak mengalami luka berat dan tidak terhalang melakukan aktivitas.
Saat ini tersangka Christy atau klien Petrus ditahan oleh Kejari Tangsel. Ia pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia minta kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tangsel apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara kliennya tersebut. "Atas tindakan yang kami nilai ada kesewenangan Kejari Tangsel dengan mengubah pasal dari pasal 352 KUHP menjadi pasal 351 KUHP, kami telah memohon perlindungan hukum ke Jaksa Agung dan semua JAM," pungkas Petrus Bala Pattyona.(ASl/Red/MP).

.jpg)

.jpg)
.jpg)






.jpg)




