KSAD Kunjungi dan Berikan Santunan Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

By Johan MP 27 Des 2021, 21:28:07 WIB Headline
KSAD Kunjungi dan Berikan Santunan Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman, mengunjungi dan menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. Senin, (27/12/2021). Mengawali kunjungannya, KSAD juga didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN, mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung. Setelah itu, KSAD dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum. Dalam kesempatan tersebut, KSAD atas nama institusi (TNI AD) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya ananda Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan. "Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegas KSAD. Kasad juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya. Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif. Dalam kunjungan ini, turut juga hadir mendampingi KSAD, Para Asisten, Danpomdam, Kakumdam dan Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.(disp/Anton)




  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026
  • Dari Penggemar K-Pop ke Bintang Film: Langkah Internasional Saskia Chadwick di Korea

    🕔04:40:22, 14 Jan 2026
  • Anis Byarwati Dukung Langkah Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Lebih Baik dari pada Tambah Utang Baru

    🕔13:37:50, 16 Okt 2025
  • Tingkatkan Pertanian Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba Temui Wamentan RI, Sudaryono

    🕔14:41:01, 16 Okt 2025
  • Kodim 0506/Tgr Komitmen Bantu Penyerahan Paket Pangan

    🕔15:25:19, 16 Okt 2025