- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah

Keterangan Gambar : Sekretaris Kemenkop, Achmad Zabadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konflik tersebut merupakan sengketa lama terkait kepemilikan tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Konflik ini bukan hal baru dan tidak ada kaitannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini murni persoalan lama antar kedua desa,” ujar Zabadi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Menkop: Percepatan Operasional KDKMP Di Toba Prioritaskan Ekonomi Lokal
- Menkop Dorong UNITA Jadi Pusat Pengembangan SDM dan Ekonomi Berbasis Koperasi
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah pemberitaan daerah yang mengaitkan bentrokan warga dengan proyek pembangunan koperasi desa.
Zabadi menekankan bahwa setiap pembangunan Kopdes Merah Putih wajib dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas dari sengketa.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi desa.
Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah yang mengalami konflik tersebut.
“Pemerintah tidak akan membangun di atas lahan bermasalah. Semua harus jelas dan bebas sengketa,” tegasnya.
Kemenkop juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memastikan kondisi di lapangan.
Hasilnya, konflik dipastikan tidak memiliki hubungan dengan program pemerintah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung dengan menemui tokoh masyarakat setempat.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan tidak ada kaitan dengan Kopdes Merah Putih. Ini murni konflik tanah ulayat yang sudah lama terjadi,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda tengah melakukan penanganan melalui mediasi antara kedua pihak yang berselisih. Pendekatan dilakukan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat guna meredam ketegangan.
Situasi di lokasi pun dilaporkan mulai berangsur kondusif, meski proses penyelesaian masih terus berjalan.
Di tengah upaya meredakan konflik, pemerintah mengingatkan pentingnya menyaring informasi secara bijak agar tidak memperkeruh keadaan.
Sengketa lama yang kembali mencuat ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan dialog damai tetap menjadi kunci utama menjaga harmoni di tengah masyarakat.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).





.jpg)

.jpg)


.jpg)
.jpg)




