- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah

Keterangan Gambar : Sekretaris Kemenkop, Achmad Zabadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konflik tersebut merupakan sengketa lama terkait kepemilikan tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Konflik ini bukan hal baru dan tidak ada kaitannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini murni persoalan lama antar kedua desa,” ujar Zabadi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- Kemenkop Siap Koreksi Pelaksanaan KDKMP, Dorong Peran Aktif Masyarakat
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah pemberitaan daerah yang mengaitkan bentrokan warga dengan proyek pembangunan koperasi desa.
Zabadi menekankan bahwa setiap pembangunan Kopdes Merah Putih wajib dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas dari sengketa.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi desa.
Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah yang mengalami konflik tersebut.
“Pemerintah tidak akan membangun di atas lahan bermasalah. Semua harus jelas dan bebas sengketa,” tegasnya.
Kemenkop juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memastikan kondisi di lapangan.
Hasilnya, konflik dipastikan tidak memiliki hubungan dengan program pemerintah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung dengan menemui tokoh masyarakat setempat.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan tidak ada kaitan dengan Kopdes Merah Putih. Ini murni konflik tanah ulayat yang sudah lama terjadi,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda tengah melakukan penanganan melalui mediasi antara kedua pihak yang berselisih. Pendekatan dilakukan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat guna meredam ketegangan.
Situasi di lokasi pun dilaporkan mulai berangsur kondusif, meski proses penyelesaian masih terus berjalan.
Di tengah upaya meredakan konflik, pemerintah mengingatkan pentingnya menyaring informasi secara bijak agar tidak memperkeruh keadaan.
Sengketa lama yang kembali mencuat ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan dialog damai tetap menjadi kunci utama menjaga harmoni di tengah masyarakat.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).










.jpg)






