Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik

By Johan MP 13 Agu 2026, 18:41:05 WIB Jawa Timur
Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Tak terselesaikan dengan pihak PLN Cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya dalam kasus kecelakaan tersengat listrik akhirnya pihak keluarga Korban yang anaknya meninggal dunia dan Kuasa hukum nya serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar pada Kamis ( 13/08/26 ) wadul ke komisi III DPRD Kabupaten Blitar. 

Melalui kuasa hukum Nur Ali SH.MH bersama keluarga korban anak yang meninggal dunia berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar siang audensi antara pihak PT PLN dengan keluarga Korban anak yang meninggal dunia untuk mencari keadilan dan solusi yang terbaik. 

Audiensi siang itu dipimpin oleh Ketua Komisi III Sugianto, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Sekretaris dan jajaran Anggota Komisi III serta Perwakilan PT PLN Cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya keluarga korban yang anaknya meninggal dunia dan Kuasa hukum nya serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Baca Lainnya :

Disampaikan oleh Ketua Komisi III Sugianto bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT PLN dan keluarga korban.


Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, kepada para awak media mengatakan, pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak.

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Blitar memberikan masukan agar segera dilakukan mediasi antara pihak PT PLN dengan keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat segera menemukan titik penyelesaian dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar yang didampingi Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi 3. Selain itu, hadir pula perwakilan PT PLN dari cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, SH., MH., menyampaikan harapan agar PT PLN segera memberikan hak keluarga korban sesuai dengan penyelesaian yang dapat disepakati kedua belah pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Selain itu kuasa hukum keluarga korban Nur Ali juga menyampaikan tuntutan in meteriil sebesar 500 juta, proses hukum berjalan dan memindahkan box listrik yang hingga saat ini masih berada di Tempat Kejadian Perkara yang menewaskan seorang bocah. 

Sementara itu, salah satu perwakilan PT PLN yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa dirinya datang dalam kapasitas sebagai perwakilan. Mengenai penyelesaian perkara tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

Perwakilan Satreskrim Polres Blitar dalam audiensi juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui proses mediasi sebanyak tiga kali di Polres Blitar. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Pihak kepolisian berharap PT PLN dan keluarga korban dapat kembali membuka ruang komunikasi melalui mediasi. Dengan adanya kesepakatan bersama, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, aman, serta memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar pun berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan PT PLN dan keluarga korban sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian.( adv/za/mp )




  • Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar

    🕔11:29:00, 13 Agu 2026
  • Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik

    🕔18:41:05, 13 Agu 2026
  • Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional

    🕔13:37:06, 10 Agu 2026
  • M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya

    🕔13:42:15, 10 Agu 2026
  • Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS

    🕔15:31:34, 06 Agu 2026