- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
KKP Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp 30 Miliar di Batam

Keterangan Gambar : Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus Penyelundupan 300 Ribu BBL senilai Rp. 30 miliar.(ant)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Adapun BBL yang gagal diselundupkan itu sebanyak 300 ribu ekor dengan taksiran rupiah senilai 30 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, peristiwa penyelundupan itu terungkap pada 28 Agustus 2022 malam. Dalam pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 65 box styrofoam berisi BBL.
"Total ada 65 box styrofoam, di setiap isinya ada 24 plastik. Di dalamnya ada 200 ekor, jadi total ada sekitar 300.000 ekor (BBL)," kata Adin dalam konferensi pers ungkap kasus penyelundupan BBL, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca Lainnya :
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
- Dialog Nasional Ekonomi Biru 2026, Media Daerah Jadi Penggerak Narasi Pembangunan
- Upaya Kembalikan Fungsi Hutan, Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo
- Buku Rahasia Sukses Pembinaan Pemuda Papua Dilaunching, Ada Testimoni Eks Wapres hingga Rhenald Kasali
Dijelaskan Adin, 300 ribu ekor BBL yang diamankan terdiri dari dua jenis. Yaitu, 288 ribu ekor jenis BBL Pasir dan 12 ribu ekor jenis BBL Mutiara.
"Dengan asumsi harga lobster pasir per ekor Rp 100 ribu, lobster mutiara Rp 150 ribu. Jadi dari 2 jenis itu kurang lebih ditaksir senilai Rp 30 miliar," ungkap Adin.
Adin menyampaikan, keberhasilan pengungkapan penyelundupan merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
"Speedboat (kapal cepat) penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelijen negara tetangga, pada Minggu, 28 Agustus 2022," beber Adin.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” tambah Adin.
Terhadap pelaku penyelundupan yang masih dalam pengejaran petugas, akan dijerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Adin menambahkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka penegakan hukum utamanya upaya pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.
“Kami, Ditjen PSDKP sebagai Benteng KKP akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.












.jpg)




