- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
KKP Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp 30 Miliar di Batam

Keterangan Gambar : Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus Penyelundupan 300 Ribu BBL senilai Rp. 30 miliar.(ant)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Adapun BBL yang gagal diselundupkan itu sebanyak 300 ribu ekor dengan taksiran rupiah senilai 30 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, peristiwa penyelundupan itu terungkap pada 28 Agustus 2022 malam. Dalam pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 65 box styrofoam berisi BBL.
"Total ada 65 box styrofoam, di setiap isinya ada 24 plastik. Di dalamnya ada 200 ekor, jadi total ada sekitar 300.000 ekor (BBL)," kata Adin dalam konferensi pers ungkap kasus penyelundupan BBL, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca Lainnya :
- Indonesia Bidik Penguatan Industri Nasional Lewat Kolaborasi Strategis dengan Rusia
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
Dijelaskan Adin, 300 ribu ekor BBL yang diamankan terdiri dari dua jenis. Yaitu, 288 ribu ekor jenis BBL Pasir dan 12 ribu ekor jenis BBL Mutiara.
"Dengan asumsi harga lobster pasir per ekor Rp 100 ribu, lobster mutiara Rp 150 ribu. Jadi dari 2 jenis itu kurang lebih ditaksir senilai Rp 30 miliar," ungkap Adin.
Adin menyampaikan, keberhasilan pengungkapan penyelundupan merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
"Speedboat (kapal cepat) penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelijen negara tetangga, pada Minggu, 28 Agustus 2022," beber Adin.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” tambah Adin.
Terhadap pelaku penyelundupan yang masih dalam pengejaran petugas, akan dijerat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Adin menambahkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka penegakan hukum utamanya upaya pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.
“Kami, Ditjen PSDKP sebagai Benteng KKP akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

















