Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Tangani Kasus Rokok Ilegal di Kecamatan Garum, ini penjelasanya

By Sigit 09 Agu 2023, 14:16:12 WIB Jawa Timur
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Tangani Kasus Rokok Ilegal di Kecamatan Garum, ini penjelasanya

Keterangan Gambar : Herlambang Wicaksono petugas penyidik bea cukai Blitar


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Kepala Kantor Bea Cukai Blitar berhasil amankan ribuan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai penjaga gudang rokok tanpa cukai di Desa Bence Kecamatan Garum kemarin, menimbulkan polemik di masyarakat. Sekitar 80 ribu batang rokok tanpa cukai senilai Rp.53 juta berhasil disita petugas Bea Cukai.

Petugas saat ini tengah memanggil masing-masing AS dan RS sebagai penjaga gudang yang juga warga setempat ke duanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan, tersangkanya pemilik rokok merk Manggo Top, masih dalam penyelidikan petugas Bea Cukai yang berkantor di Jl.Sudanco Supriadi Blitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangkanya. Sehingga, petugas Bea Cukai kini bisa menetapkan denda tanpa melalui pengadilan. Hal ini disampaikan Herlambang Wicaksono Penyidik Fungsional Bea Cukai yang membawahi Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

Baca Lainnya :

Menurutnya, undang-undang  no. 7 tahun 2021,  tentang harmonisasi peraturan perpajakan, undang - undang perubahan UU no 39 tahun 2007 tentang UU no 11 tahun 1995 tentang cukai.

Atas dasar peraturan tersebut, pihaknya secara administrasi bisa menentukan jumlah denda tanpa melalui pengadilan. Bahkan, pelanggaran terhadap pelaku yang sanksinya pidana bisa di restorative justice (sebuah pendekatan untuk menyelasaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antar korban dan terdakwa).

Karena kasusnya khusus, sehingga penangananya khusus pula. Kasus yang ditangani kerugiannya yaitu negara. Perlu pemulihan dan perbaikan kondisi di bidang cukai. Pidana adalah alternatif terakhir penyelesaian perkara.

Sehingga dalam penanganan kasus pelanggaran rokok tanpa cukai, bisa membayar denda dua sampai sepuluh kali jumlah obyek kerugian negara, yang ditimbulkannya.

"Setelah proses penyidikan, kami menawarkan untuk membayar denda atau pidana. Termasuk eksekusinya kami serahkan ke kantor. Teknis kami mengeluarkan kode biling yang merupakan bukti pembayaran sah ke negara," urai Herlambang.

Menuai kontroversinya, pihak Bea Cukai menetapkan denda kepada tersangka tanpa melalui pengadilan. Dan bisa diselesaikan di meja Bea Cukai. Termasuk jumlah penetapan denda.

Bahkan adanya isu kasus Garum, yang secara diam-diam petugas menerima denda Rp.50 juta langsung ditepis Herlambang.

"Itu yang perlu kita luruskan, itu tidak benar. Karena kasusnya masih berjalan, kami belum memutuskan denda. Kalau kami putuskan dengan kerugian negara 53 juta dikalikan tiga sudah berapa. Tidak hanya Rp.50 Juta rupiah," tandas Herlambang.

Sementara itu, pakar hukum Dr.Supriarno, SH, MH mengatakan kasus penanganan kasus pelanggaran rokok ilegal, termasuk kerugian negara seharusnya tidak bisa di RJ.

"Kasus RJ seyogyanya berkas perkaranya harus lengkap. Selanjutnya diputuskan berdasarkan kesepakatan para pihak. Sebenarnya RJ itu juga diadili. Hakimlah yang mengadili dan menentukan dendanya," pungkasnya. ** (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026