- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan strategis dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, berkelanjutan, serta mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, berbagai program pengembangan kewirausahaan selama ini telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan langkah seluruh pemangku kepentingan.
"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia," ujar Riza di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Usaha Laundry Tumbuh di Berbagai Daerah, Menteri UMKM Ingatkan Risiko Persaingan
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Ratusan UMKM Aceh Ikuti Workshop Pemulihan Usaha, Akses Modal hingga Pemasaran Diperkuat
Menurutnya, pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Peta jalan kewirausahaan hingga 2045
Riza menjelaskan, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia. Peta jalan tersebut dibagi dalam empat tahap, yakni:
- Penguatan Kewirausahaan (2025–2029)
- Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034)
- Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039)
- Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045)
Setiap tahapan memiliki fokus berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui peta jalan tersebut, rasio kewirausahaan nasional ditargetkan meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.
"Target rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," kata Riza.
Perubahan paradigma pengembangan kewirausahaan
Riza menekankan, Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
Menurutnya, ekosistem kewirausahaan harus mampu menghadirkan kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar.
"Seluruh aspek tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan tahapan usahanya.
Perpres ini juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yaitu wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Riza menambahkan, penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa.
"Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.(AS/MP).
















