- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Kasus Pencabulan Ponakannya Sendiri di Sukabumi Tidak Mengakui Perbuatannya di Persidangan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Sukabumi - Persidangan kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi dengan terdakwa RP Alias Dede (31) hingga kini terus berlanjut. Sikap Dede yang hingga saat ini enggan mengakui perbuatannya membuat persidangan berjalan alot.
Disamping itu keluarga korban pun merasa kecewa. Pasalnya saat berlangsungnya jam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan oleh jaksa.
Padahal sejak pukul 08.00 WIB keluarga korban IRS (8) sudah hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Baca Lainnya :
Keluarga korban IRS, SAI (60) mengungkapkan, dalam persidangan agendanya menghadirkan saksi yang meringankan terhadap terdakwa.
"Kami menunggu dari jam 08.00 WIB, karena katanya jadwalnya antara jam 9 dan begitu lihat di situ kan jam 10 saya tunggu di sini dari tadi," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (22/02/2023) usai persidangan.
Namun saat berlangsungnya persidangan, keluarga koban tidak diberitahu.
Bahkan keluarga korban bisa tahu persidangan berlangsung, karena mendengar ada suara di dalam ruangan yang menyebut terdakwa.
"Kami bingung belum juga ada pemberitahuan. Nah tadi itu bisa tau persidangan, anak saya tuh dengar suara Riansyah mungkin, lalu masuk ruangan dan sudah berjalan lama saya masuk. Setelah kedalam memang si Riansyah itu sedang berargumen," ucapnya.
Memasuki sidang saat berlangsung dan tak lama akan selesai. Keluarga korban pun menyayangkan tidak adanya pemberitahuan, sehingga tidak menyaksikan secara utuh isi agenda persidangan.
"Jelas kecewa saya tidak tahu apa yang dia omongkan dari awal peringanan seperti apakah hasil keterangannya," ucapnya.
Bahkan saat sedang berlangsungnya ditanya majelis hakim. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dengan memberi keterangan tidak logis dan bertele-tele.
Bahkan saat diakhir itu, kata SAI, Majelis hakim menanyakan RP yang dikeroyok massa dan mengatakan, massa tidak mungkin ada reaksi kalau kamu tidak berbuat itu.
"Tidak mungkin hukuman sosial itu bisa terjadi kalau tidak ada satu kesalahan yang memang sangat dibenci oleh masyarakat," ucapnya.
Kuasa Hukum Korban, Yoseph Luturyali mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa tersebut sangat disayangkan.
"Memang sangat kecewa, kita kecewakan hasil visumnya saja yang dihadapkan di persidangan di saat persidangan berlangsung, yang kami kecewa di sini adalah seharusnya saksi ahli menjelaskan bukan hasil visumnya tapi menjelaskan isi dari hasil visum tersebut sehingga kasus ini menjadi terang benderang jangan sampai hasil visum datang tetapi tidak dijelaskan oleh ahlinya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa dengan Jaksa yang tidak memberitahukan jalanya persidangan.
"Kami sangat kecewa. Terus dari sikap jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas," ucapnya.
Pihaknya memang sudah dapat informasi bahwa jadwal sidang hari ini sudah mendapat informasi kepada pihak neneknya korban. Namun nyatanya lain.
Nenek korban dan pengacara sejak pagi sudah berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Jaksa penuntut umum yang mewakili korban seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai," ujarnya.
"Sangat disayangkan, ketika dari pihak orang tua korban mendengar bahwa dari pintu pengadilan ini sidang sudah mulai ini dari situ lah mungkin langsung ke dalam nenek korban ke ruang sidang langsung mendengarkan yang itu sudah di injury time," pungkas Yoseph(ASl/Red/MP)

















