- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
Kejari Kab Tangerang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkoba

Keterangan Gambar : Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam pemusnahan Kapolresta Tangerang Kombespol DR.SIGIT DANY SETIYONO, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB, S.H, M.I.P serta PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
“Ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.
“Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 93 (Sembilan Puluh Tiga) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi, Sabu sabu (Narkotika) 220,1001 Gram, Ganja : 3.3874 Gram, Timbangan : 7 buah, Alat Komunikasi (Hp) : 34 Unit, Senjata Tajam : 8 Buah, Obat-obatan, Jenis Tramadol : 4.133 Butir, Jenis Hexymer : 3.271 Butir, Sepeda Motor (hangus) : 1 Unit, Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 238 Item, Tembakau Sintetis : 9,3511 Gram dan Tembakau Gorila : 0.9511 Gram.
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Tutupnya. ** (Nan)



.jpg)













