- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Ketua Dprd Barito Utara Berikan Apresiasi Dan Tekankan Fungsi Pengawasan Dalam Paparan Skema Pembangunan Multiyears
- Cara Cerdas Bupati Shalahuddin, Percepat Pembangunan Fisik, Ringankan Beban APBD, Hindari Eskalasi Harga, Terapkan Skema Bayar Bertahap Hingga 2029
- Proyek Strategis 2029, Bupati Barito Utara Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung Jalur Darat Melalui Skema Multiyears
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polrestro Depok oleh Kapolda Metro
- Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng
- LPDB Koperasi Bidik Basis Massa Suporter Sepak Bola untuk Bangun Ekonomi Komunitas
- Pemuda Majalengka Unjuk Gigi, Dispora Cetak Agen Perubahan hingga Tembus Level Provinsi
- 150 ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Majalengka, Peredaran Masih Marak
Kasus Dugaan Peretasan Data Berujung LPSK, Kuasa Hukum Sebut Ada Persaingan Bisnis

Keterangan Gambar : Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum terkait laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat mereka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dharmawan Khadafi, yang dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024 lalu.
Dharmawan saat ini bekerja di perusahaan sejenis, PT Baja Tirta Sentosa, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta berstatus tahanan kota. Berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh Silalahi And Partners Law Firm yang mewakili 10 orang klien, dengan dua nama lain yang turut disorot yakni Damar dan Agus Himawan.
Para klien dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik milik perusahaan. Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut penuh kejanggalan.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Damar maupun Agus Himawan pernah memerintahkan atau terlibat dalam dugaan pencurian maupun penyalahgunaan data perusahaan.
“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diberikan ke kompetitor. Sampai hari ini, penyalahgunaan data itu tidak pernah terbukti,” ujar Sudirman Manalu, SH, kuasa hukum PT Baja Tirta Sentosa.
Lebih lanjut, Sudirman menduga perkara ini tidak berdiri semata sebagai kasus pidana, melainkan dipicu oleh persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Tirta Sentosa.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses ilegal ke sistem komputer perusahaan. Menurut kuasa hukum, akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri resmi klien baru berlaku pada 20 Oktober, sehingga pada saat itu klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses sah.
“Jika seseorang masih bekerja dan memiliki akses resmi, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar Sudirman.
Tim kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan rekayasa hukum selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa ditekan untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan dinilai tidak terpenuhi.
Permohonan ke LPSK dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, setiap karyawan berpotensi dikriminalisasi karena konflik atau kepentingan tertentu,” tegas Sudirman Manalu.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen serta keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan hukum dapat diberikan secara maksimal selama proses hukum berlangsung. (**)

















