- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Kasus Dugaan Peretasan Data Berujung LPSK, Kuasa Hukum Sebut Ada Persaingan Bisnis

Keterangan Gambar : Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum terkait laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat mereka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dharmawan Khadafi, yang dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024 lalu.
Dharmawan saat ini bekerja di perusahaan sejenis, PT Baja Tirta Sentosa, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta berstatus tahanan kota. Berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh Silalahi And Partners Law Firm yang mewakili 10 orang klien, dengan dua nama lain yang turut disorot yakni Damar dan Agus Himawan.
Para klien dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik milik perusahaan. Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut penuh kejanggalan.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Damar maupun Agus Himawan pernah memerintahkan atau terlibat dalam dugaan pencurian maupun penyalahgunaan data perusahaan.
“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diberikan ke kompetitor. Sampai hari ini, penyalahgunaan data itu tidak pernah terbukti,” ujar Sudirman Manalu, SH, kuasa hukum PT Baja Tirta Sentosa.
Lebih lanjut, Sudirman menduga perkara ini tidak berdiri semata sebagai kasus pidana, melainkan dipicu oleh persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Tirta Sentosa.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses ilegal ke sistem komputer perusahaan. Menurut kuasa hukum, akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri resmi klien baru berlaku pada 20 Oktober, sehingga pada saat itu klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses sah.
“Jika seseorang masih bekerja dan memiliki akses resmi, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar Sudirman.
Tim kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan rekayasa hukum selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa ditekan untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan dinilai tidak terpenuhi.
Permohonan ke LPSK dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, setiap karyawan berpotensi dikriminalisasi karena konflik atau kepentingan tertentu,” tegas Sudirman Manalu.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen serta keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan hukum dapat diberikan secara maksimal selama proses hukum berlangsung. (**)


.jpg)
.jpg)












