- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
Kasus Dugaan Peretasan Data Berujung LPSK, Kuasa Hukum Sebut Ada Persaingan Bisnis

Keterangan Gambar : Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon perlindungan hukum terkait laporan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat mereka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dharmawan Khadafi, yang dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024 lalu.
Dharmawan saat ini bekerja di perusahaan sejenis, PT Baja Tirta Sentosa, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta berstatus tahanan kota. Berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh Silalahi And Partners Law Firm yang mewakili 10 orang klien, dengan dua nama lain yang turut disorot yakni Damar dan Agus Himawan.
Para klien dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik milik perusahaan. Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut penuh kejanggalan.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Damar maupun Agus Himawan pernah memerintahkan atau terlibat dalam dugaan pencurian maupun penyalahgunaan data perusahaan.
“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diberikan ke kompetitor. Sampai hari ini, penyalahgunaan data itu tidak pernah terbukti,” ujar Sudirman Manalu, SH, kuasa hukum PT Baja Tirta Sentosa.
Lebih lanjut, Sudirman menduga perkara ini tidak berdiri semata sebagai kasus pidana, melainkan dipicu oleh persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Tirta Sentosa.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses ilegal ke sistem komputer perusahaan. Menurut kuasa hukum, akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri resmi klien baru berlaku pada 20 Oktober, sehingga pada saat itu klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses sah.
“Jika seseorang masih bekerja dan memiliki akses resmi, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar Sudirman.
Tim kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan rekayasa hukum selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa ditekan untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan dinilai tidak terpenuhi.
Permohonan ke LPSK dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, setiap karyawan berpotensi dikriminalisasi karena konflik atau kepentingan tertentu,” tegas Sudirman Manalu.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen serta keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan hukum dapat diberikan secara maksimal selama proses hukum berlangsung. (**)











.jpg)





