Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya

By Achmad Sholeh(Alek) 02 Nov 2026, 22:17:55 WIB Tiga Pilar
Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.


MEGAPOLITANPOA.COM, Jakarta– Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah muncul persoalan terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan pesantren tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian yang terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, pejabat yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan.

Baca Lainnya :

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Tidak hanya Kapolres Sukoharjo, Kapolri juga mencopot tiga anggota lainnya yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Ketiganya yakni Iptu AS yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Langkah pemeriksaan dan penonaktifan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal Polri terhadap polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum serta pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Polri diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan profesional sehingga duduk perkara penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran dapat menjadi jelas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami tanggung jawab masing-masing personel atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari pihak pesantren terkait pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pondok.

Polri menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap orang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Polri juga menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang disampaikan pihak pesantren melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Dengan langkah tersebut, pemeriksaan terhadap empat personel Polri diharapkan dapat mengungkap secara jelas apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut. (AS/MP).




  • Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota, Ini Penyebabnya

    🕔22:17:55, 02 Nov 2026
  • Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan

    🕔21:57:15, 09 Agu 2026
  • Selamatkan Kekayaan Negara, TNI AL Sita 1,9 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia

    🕔16:13:54, 22 Jul 2026
  • DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik

    🕔12:17:39, 03 Jul 2026
  • Mas Icang Satu Hati Indonesia: Bongkar Markas Judol, Bukti Indonesia Tidak Main Main.

    🕔22:13:14, 10 Mei 2026