- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
Kapolda Metro Beri Arahan Penanganan KDRT Suami-Istri Saling Lapor di Polres Depok

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas PMJ dan Kapolrestro Depok saat memberikan keterangan kepada wartawan soal penanganan kasus KDRT Suami-Istri.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.
“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-istri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” kata Karyoto, di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto mengatakan, setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
"Berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. Jadi kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.
“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” tambah Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.
“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Irjen Karyoto juga menuturkan, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya.(*)

















