- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
Kapolda Metro Beri Arahan Penanganan KDRT Suami-Istri Saling Lapor di Polres Depok

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas PMJ dan Kapolrestro Depok saat memberikan keterangan kepada wartawan soal penanganan kasus KDRT Suami-Istri.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Kunjungan selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere Depok.
“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-istri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” kata Karyoto, di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto mengatakan, setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- PPI Dunia Kerjasama Dengan BNI Gelar Alumni Connect0
- Babinsa Ajarkan Wawasan Kebangsaan di SMP 25 Larangan0
- Malam Jumat Berkah, Polres Majalengka Gelar Yasinan dan Doa Bersama0
- Danrem 062/Wkr Berikan 6 Poin Pengarahan di Kodim 0503/JB0
- Danramil 05/Blj Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jamie Nurul Jihad0
"Berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. Jadi kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang,” ujarnya.
“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” tambah Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.
“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Irjen Karyoto juga menuturkan, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih Polda Metro Jaya.(*)
