Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara

By Redaksi 21 Mar 2025, 18:17:42 WIB Kalimantan
Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM Palangka Raya - Menindaklanjuti hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 24 Februari 2025, bahwa memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran  memberikan himbauan dalam rangka mensukseskan  pelaksanaan PSU tersebut, kepada seluruh elemen  masyarakat Kabupaten Barito Utara. Disampaikan, Kamis (21/03/2025) di Palangka Raya.

Adapun himbauan tersebut sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, Pukul 07.00 13.00 WIB dan khususnya warga masyarakat yang memiliki Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru untuk menggunakan Hak Pilihnya tanpa rasa takut adanya intimidasi dan menolak praktik money politic dari pihak manapun;

Baca Lainnya :

2. Bersama-sama dengan KPU, Bawaslu dan Pihak Keamanan dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif mulai dari pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan hasil suara sampai dengan penetapan hasil dari KPU kabupaten Barito Utara;

3. Selalu menjaga Falsafah "Huma Betang" yang menekankan pada nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong, serta mengedepankan musyawarah dan mufakat;

4. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini adalah dari masyarakat Barito Utara dan untuk masyarakat Barito Utara, siapapun pemenang adalah kemenangan bagi masyarakat Barito Utara.

Ditekankan agar himbauan tersebut  untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.

(An)




  • Uang, Spidol, Secarik Kertas Dan Karpet Termasuk Sebagai Barang Bukti, Tiga Terdakwa Perkara OTT Jelang PSU Barito Utara Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

    🕔16:51:22, 15 Apr 2025
  • Pemkab Bersama DPRD Barut Sepakat Tanda Tangani Fakta Integritas Pokir Dalam Rangka Memenuhi Penilaian MCP, KPK RI

    🕔18:19:06, 14 Apr 2025
  • DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara, Periode 2025 -2045

    🕔19:01:49, 14 Apr 2025
  • Pj. Bupati Barito Utara, Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

    🕔20:15:18, 11 Apr 2025
  • DPRD Barito Utara Dukung Strategi Pengembangan Wisata Daerah, Sebagai Pintu Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal

    🕔10:10:46, 06 Apr 2025