Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM Palangka Raya - Menindaklanjuti hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 24 Februari 2025, bahwa memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memberikan himbauan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PSU tersebut, kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Barito Utara. Disampaikan, Kamis (21/03/2025) di Palangka Raya.
Adapun himbauan tersebut sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025, Pukul 07.00 13.00 WIB dan khususnya warga masyarakat yang memiliki Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru untuk menggunakan Hak Pilihnya tanpa rasa takut adanya intimidasi dan menolak praktik money politic dari pihak manapun;
Baca Lainnya :
- Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara
- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
- AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi
- Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Serta Visi Misi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara 2024 - 2029
- Dua Dokumen GOGO HELO Pada Tahapan Pendaftaran Cabup Dan Cawabup Barito Utara, Dinyatakan KPU Telah Memenuhi Syarat Dan Resmi Diterima
2. Bersama-sama dengan KPU, Bawaslu dan Pihak Keamanan dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif mulai dari pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan hasil suara sampai dengan penetapan hasil dari KPU kabupaten Barito Utara;
3. Selalu menjaga Falsafah "Huma Betang" yang menekankan pada nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong, serta mengedepankan musyawarah dan mufakat;
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini adalah dari masyarakat Barito Utara dan untuk masyarakat Barito Utara, siapapun pemenang adalah kemenangan bagi masyarakat Barito Utara.
Ditekankan agar himbauan tersebut untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
(An)
