- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
AGI SAJA Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke MK, KPU Barito Utara Siap Hadapi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara, yang diselenggarakan pada tanggal 3 - 4 Desember 2024, memutuskan Paslon nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo meraih suara sah 42.310 suara.
Sementara Paslon 02 Akhmad Gunadi- Sastra Jaya memperoleh suara sah 42.302.
Berarti kemenangan diraih oleh Paslon 01 dengan perolehan sebanyak 8 suara lebih dari Paslon 02.
Baca Lainnya :
- BPBD Barito Utara Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pencegahan Bencana
- Bupati Barito Utara Buka FGD Perhitungan IKD 2026
- Kajari Baru Barito Utara Disambut Adat Dayak, Pemkab Harapkan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
Kendati sudah ada putusan dari KPU Barito Utara, bahwa Paslon 01 telah meraih kemenangan dengan 8 suara, namun Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (AGIS AJA) telah mendaftar gugatan hasil Pemilukada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, membenarkan adanya paslon yang sengketakan hasil Pemilukada Barito Utara 2024.
“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara kepada salah satu Media Senin (09/12/2024) siang.
Dalam menghadapi gugatan AGI SAJA, KPU Barito Utara, kata Siska mengaku siap menghadapinya di MK.
"Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga Negara,” tegas Siska Dewi Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Siska juga menjelaskan, jika pihaknya(KPU) sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan Pleno di Kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU pusat,' terangnya.
Disinggung masalah jawaban KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu untuk PSU, Siska menerangkan, terkait Rekomendasi Bawaslu pun tentunya KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 thn 2024.
(*)


.jpg)













