Breaking News
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
Jaksa Kejati Sulsel Membacakan Tuntutan 2 Terdakwa Investasi Bodong Algopack

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan surat tuntutan dua terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital Algopack. Rabu (14/7/2022). Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Saksi Korban Jimmy Chandra. "Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulsel dimana Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada Terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil" beber Soetarmi pada media. Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan Saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua Terdakwa dituntut Melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, S dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.Tauviq








.jpg)

.jpg)






