Breaking News
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Jaksa Kejati Sulsel Membacakan Tuntutan 2 Terdakwa Investasi Bodong Algopack

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan surat tuntutan dua terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital Algopack. Rabu (14/7/2022). Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH. MH, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Saksi Korban Jimmy Chandra. "Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulsel dimana Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada Terdakwa Hamsul HS, SE dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil" beber Soetarmi pada media. Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan Saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua Terdakwa dituntut Melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, S dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.Tauviq

.jpg)









.jpg)





