- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
IPW, Putusan Vonis Mati Sambo Karena Tekanan Publik

Keterangan Gambar : Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Megapolitanpos.com, Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) menilai, putusan mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat adalah akibat tekanan publik. Selain itu pemberitaan yg masif juga mempengaruhi putusan tersebut hingga hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan.
" Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dimintakan tanggapannya melalui seluler, Selasa(14/02/2023).
Menurutnya Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim wahyu imam santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. " Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," kata Sugeng.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal- hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.
" Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata dia.
Lebih jauh kata Sugeng, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. "karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tutup Sugeng.
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (ASl/Red/MP).

.jpg)













