- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Keterangan Gambar : Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., bersama Tim saat di Polda Metro Jaya
MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA - Seorang warga Jakarta Barat berinisial A (40 th) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan iming-iming Restorative justice (RJ). Kejadian berawal dari penjemputan paksa A (40 th) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, oleh oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara sehingga dilakukan penahanan selama hampir 30 hari.
Korban yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dan apabila ingin dibantu maka harus mengeluarkan dana yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp. 2.450.000.000 (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Begitu disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Yanto Nelson Nalle, S.H.M.H., dari Firma Hukum “YNN & Partners” sebagai kuasa hukum A, meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A (40 th) karena telah dijadikan sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
- Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
Maka itu Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari YNN Law Firm Jumat, ( 28/3/25 ) telah melaporkan oknum pengacara yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya.
“Kami sedang melakukan langkah hukum pidana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara di Polda Metro Jaya, dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum pengacara yang terlibat, sudah dilaporkan juga, ” ujarnya.
Nelson, menjelaskan saat ini A (40 th) warga Jakarta Barat telah dibebaskan setelah sempat di tahan kurang lebih hampir 30 (tiga puluh) hari, karena telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
"Namun A, kini harus berobat untuk mengobati traumatik selama dia di tahan dan diintimidasi selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara karena ditersangkakan dan diduga A telah menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi polres Jakarta Utara, " tandasnya.
Menurut, Nelson, A dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dengan iming-iming berdamai dengan para pelapor dan perkaranya akan diproses melalui Restorative Justice (RJ) yang akan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun ternyata setelah menunggu dan terus meminta surat SP3 tersebut yang baru dikeluarkan setelah diadukan kepada Mabes Polri, akhirnya diberikan surat SP3 tersebut namun isinya berbeda yaitu berisikan pernyataan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Bukan berisikan tentang Restorative Justice (RJ), dan sejak tahap negosiasi hingga serah terima uang, pelapor tidak pernah dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor, ini menjadi hal umum jika terjadi RJ hal yang biasanya lazim dilakukan antara para pihak adalah salam-salaman sebagai bentuk perkara telah usai,” tambah Nelson.
Sebagai kuasa hukum, Yanto Nelson Nalle yang akrab disapa Nelson, menyampaikan, Perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi diduga telah berkolaborasi dengan oknum pengacara ini, dapat mencoreng muka lembaga hukum di negeri kita ini karena bisa menuai banyak kecaman dan protes dari masyarakat luas.
"Apabila kasus ini tidak segera di proses, maka akan banyak terjadi kasus seperti ini terulang kembali, ini sudah jelas terduga kedua oknum sudah menerima upeti," tegas Nelson saat diwawancarai di kantornya, Jumat (28/3)25).
Ini sudah jelas masuk dalam KUHP, Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat awak media mencoba menghubungi Kasie humas Polres Metro Jakarta Utara, melalui sambungan telepon maupun chatt WhatsApp pada hari jumat 27 Maret 2025 pukul 18 : 46, namun tidak direspon dan tidak ada tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan.(Tim/AS)

















