Hati-hati, Pemkot Pagar Alam Masuk Incaran Radar KPK-RI

By Sigit 19 Mei 2023, 15:02:12 WIB Sumatera
Hati-hati, Pemkot Pagar Alam Masuk Incaran Radar KPK-RI

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam radar incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


MEGAPOLITANPOS.COM, PAGAR ALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam radar incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudhiawan saat berkunjung ke  Palembang, Kamis (11/05) lalu.

Dilansir dari laman PALPOS.ID yang terbit, selasa (16/5/23).  Yudiawan menyampaikan, Kota Pagar Alam masuk dalam 10 pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya :

" Data ini diperoleh dari hasil survey terbaru KPK-RI tahun 2023 yang didasarkan pada pantauan internal, eksternal dan para ahli," sampainya.

Hasil survei mengungkapkan 10 dari 18 pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan rawan terjadinya tindak pudana korupsi.

Dengan keluarnya hasil survei lembaga antirasuah ini memberi lampu kuning bagi Sumsel, dikarenakan sudah masuk radar KPK.

Dari survei KPK tersebut terungkap pula  proyek infrastruktur menduduki peringkat pertama rentan terjadi korupsi.

Terutama proyek infrastruktur yang diambil tim sukes atau tim pemenangan pemilihan kepala daerah.

Berikut sepuluh peringkat rentan terjadi  korupsi di Sumsel hasil survei KPK-RI :

1. Pemprov Sumatera Selatan.

2. Pemkot Palembang.

3. Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

4. Pemkab Ogan Ilir (OI).

5. Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

6. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

7. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

8. Pemkab Musi Rawas Utara 

9. Pemkab Empat Lawang.

10. Pemkot Pagaralam

Sementara Delapan pemerintahan lain tidak dalam status terjaga yakni :

1. Pemkot Lubuklinggau.

2. Pemkab Lahat.

3. Pemkab Banyuasin.

4. Pemkab Musi Banyuasin.

5.Pemkab OKU Timur

6 Pemkab Musi Rawas

7. Pemkab Muaraenim

8. Pemkot Prabumulih

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Yudhiawan  menjelaskan, celah terjadinya korupsi sangat tinggi di 10 daerah tersebut.

Bukan hanya unsur pemerintahan, tetapi juga pihak swasta. 

Dicontohkan Yudiawan,  tim sukess atau tim pemenangan yang memegang proyek infrastruktur.

Meski timses tersebut bukan kontraktor, tapi mereka menyerahkan proyek itu ke pihak lain, sehingga terjadi banyak potongan anggaran.

Jika hal itu terjadi, otomatis pembangunan insfrastruktur tidak optimal.

" Potongan untuk timses, kontraktor, dan ASN. Ini harus menjadi perhatian,"  Yudhiawan mengingatkan.

Adapun celah dan bentuk korupsi juga terjadi dalam jual beli jabatan.

Dia mencontohkan kasus yang terungkap di Majalengka dengan pungutan liar sebesar Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Karena itu, ia meminta agar semua pihak di Sumsel serius dalam menata kelola pemerintahan. Jangan sampai bernasib sama seperti di Lampung yang heboh akibat kritikan dari netizen di media sosial.


"Aduan dan laporan bisa datang dari mana saja, ada dari media sosial atau kontraktor yang kalah tender," ujarnya.


Untuk di Lampung, KPK RI segera memeriksa penggunaan anggaran proyek infrastruktur di sana. 


 Yudhiawan mengaku telah menerima banyak aduan disertai data secara detail terkait dugaan korupsi di provinsi itu. 


Namun KPK masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.


Dalam upaya pencegahan korupsi, pihaknya menekankan beberapa hal, yakni pencegahan, penyelamatan aset, dan optimalisasi pajak daerah. 


Terpenting juga menanamkan nilai integritas pada seluruh jajaran pemerintah daerah.


Yang harus menjadi atensi juga adalah memberdayakan Inspektorat secara maksimal. 


Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut berbagai upaya telah diupayakan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi. 


Dia menyebutkan langkah yang dilakukan di antaranya reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur, penataan kebijakan dan regulasi, instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, membangun budaya-budaya anti korupsi di sektor pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


Jika ada daerah yang sudah baik tentu harus menjadi contoh bagi daerah yang masih belum baik. 


‘’Perlu ada sinkronisasi program untuk saling membantu satu daerah dengan yang lain," kata dia.

Utamanya juga pelayanan dan tata kelola pemerintahan bisa berjalan secara transparan, sehingga pencegahan bisa dilakukan secara komprehensif.**(JF)




  • Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028

    🕔20:22:24, 26 Sep 2023
  • Bupati Asahan Hadir Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Asahan

    🕔20:31:28, 26 Sep 2023
  • Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi

    🕔12:49:30, 22 Sep 2023
  • Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

    🕔13:28:26, 21 Sep 2023
  • Tim Penilaian dan Pembinaan Kecamatan Terbaik Tingkat Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Kota Kisaran Timur

    🕔13:31:46, 21 Sep 2023