- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
- Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- Babinsa bersama Komduk gelar Patroli Siskamling Jelang Idul Fitri
- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
Hasil Gelar Perkara, Sopir Truk Wing Box Ditetapkan Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya tetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi:B-9727-UEU sebagai tersangka. Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.
"Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa, melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (3/11/2024) didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
- Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," katanya. ** (Jhn)

















