- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Dugaan Penggelapan, Caleg DPRD Karawang Dari PDIP Akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri

Keterangan Gambar : Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya(PT WIJ), Ristiana Achlan yang di wakili Kuasa Hukumnya ST. LUTHFIANI SH dkk dari kantor lawfirm IST & JR Partnerts.
MEGAPOLITANPOS.COM,Jakarta- Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya(PT WIJ), Ristiana Achlan yang di wakili Kuasa Hukumnya ST. LUTHFIANI SH dkk dari kantor lawfirm IST & JR Partnerts, akhirnya melaporkan Caleg DPRD Karawang dari PDIP yang berinisial MK dengan dugaan penggelapan beberapa unit kendaraan Truk Tronton dan Mitsubishi xpander.
Kendaraan Truk Tronton dan Mitsubishi xpander milik PT WIJ, Diduga di gelapkan oleh MK yang merupakan caleg DPRD Karawang dari partai PDIP yang sebelumnya kendaraan tersebut di parkirkan di Pool milik terlapor dan diamanahkan untuk menjaga unit tersebut.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Ketua DPC PDIP Kota Blitar Pimpin Gerakan Penghijauan dan Pelepasan Satwa di Sendang Mbah Bawuk
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
Kuasa Hukum, PT. WIJ melaporkan caleg DPRD Karawang MK pada tangggal 14 Agustus 2023 di Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/244/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Caleg MK diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum PT. WIJ, St. Luthfiani dalam Konferensi Pers, di Jakarta Senin, 16 Oktober 2023 mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana ini karena selama ini sudah melakukan pendekatan persuasif ke Caleg DPRD Karawang MK, namun lanjut Luthfiani, MK selalu memberikan alasan tidak jelas dan menutup nutupi keberadaan unit tronton dan mitsubishi xpander milik PT. WIJ.
" malahan Ristiana Achlan sebagai direktur PT WIJ pernah diminta sejumlah dana sebagai syarat untuk memperlihatkan unit dan setelah janji permintaan dipenuhi bukannya diperlihatkan, namun kembali lagi janji hanya sekedar janji, mobil tidak kembali uang pun tidak kembali," terang Kuasa hukum PT. WIJ, St. Luthfiani.
Ristiana menuturkan, dugaan penggelapan ini baru mulai dicurigai sejak awal tahun 2023 dimana mobil-mobil yang dimilikinya tidak pernah diperlihatkan lagi dengan segala macam alasan.
" Sang Caleg menggunakan alibi mengamankan truk tronton disuatu tempat yang tidak pernah di katakan lokasinya kepada Ristiana.Truk yang di duga di gelapkan mencapai kurang lebih 30 unit jika di hitung kerugian akibat digelapkan truk Hino dan mobil xpander itu mencapai Rp 30 Milyar," ungkap St. Luthfiani.
Kuasa hukum menduga Caleg MK ini sudah dari awal merencanakan perbuatannya, karen caleg ini sangat baik kepada Ristiana Achlan termasuk menawarkan jasa mengambil unit-unit trontor dari luar kota dengan biaya minim dengan alasan sang caleg ini akan ikut membiayai, sehingga direktur utama PT. WIJ ini sangat percaya kepada sang caleg tersebut.
“Saya sangat percaya dengan sang Caleg ini sejak awal sampai saya di sadarkan kuasa hukum saya karena terus dijanjikan dan ternyata sang Caleg ini juga merupakan residivis di kasus yang sama jadi saya rasa dia sudah lihai dengan apa yang dia lakukan," terang Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya(PT WIJ), Ristiana Achlan.
Lebih jauh Kuasa Hukum mengungkapkan permasalahan ini bermula saat PT. WIJ menyewa lahan pool dan kantor di alamat terduga pelaku dan Ristiana achlan mengamanahkan agar menjaga unit tronton miliknya dengan upah 10 juta perbulan, namun karena PT. WIJ saat itu tutup karena ada masalah dan seluruh karyawan di rumahkan, maka truk unit tidak dipantau secara langsung lagi oleh karyawan PT. WIJ lagi dan Ristiana percaya ke sang caleg bahwa truk akan aman.
Namun unit yang awalnya sudah terparkir di lahan yang sebelumnya di sewa, terlihat dipindahkan sedikit demi sedikit dengan alasan mobil di pindahkan ke lokasi yang lebih aman, karena masih percaya Ristiana Achlan tidak bertanya dipindahkan kemana unit saat itu.
Namun sejak tahun 2023 karena PT. WIJ ingin beroperasional lagi maka Ristiana lebih intens menanyakan posisi unit namun caleg MK ini hanya berjanji dan terus berjanji dan selalu menyatakan unit aman 1000%.
" Kami Kuasa Hukum PT. WIJ pun sudah mencoba persuasif namun hasil tetap sama yaitu hanya dapat janji. Dan karena tidak mencapai titik terang saat persuasif makanya kami putuskan untuk laporkan permasalahan ini di Mabes POLRI," imbuh St. Luthfiani
Kuasa Hukum berharap agar permasalahan ini bisa diperhatikan melihat terduga pelaku adalah seorang Caleg DPRD Karawang dari partai besar di Indonesia, dan klien saya bisa mendapatkan kembali haknya.(Reporter: Achmad Sholeh)


.jpg)














