Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
DPRD Terima Laporan Bupati, PAD Kabupaten Blitar Naik 9,39%

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2021, ini adalah hal yang sangat membanggakan, hal ini menunjukan bahwa pengelolaan anggaran keuangan di Pemerintah Kabupaten Blitar telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Blitar Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 pada Kamis (23/06/22) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin Wakil Ketua I M.Rifa'i, digelar secara virtual, diikuti oleh semua OPD, Camat Kepala Desa dan Kelurahan. Wakil Ketua I M.Rifa'i saat memimpin rapat menyampaikan, Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 dihadiri 35 anggota DPRD dari total 50 orang anggota. Pada saat itu Selain Bupati H. Rini Syarifah juga dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.Point penting dalam tahun anggaran 2021, Pendapatan Asli Daerah naik hampir 10 % yakni sebesar 9,39% dari yang ditarget. Sehingga Pemkab Blitar berhasil menyadang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya sejak tahun 2016 dari BPK RI. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’I ketika memimpin rapat paripurna menyebut paripurna dinyatakan syah Quorum karena dihadiri 30 persen anggota DPRD sejumlah 35 orang anggota Dewan, rapat dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021. M. Rifa’i usai acara kepada wartawan juga menyebutkan setelah itu akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum masing-masing fraksi pada Kamis malam." Setelah mendengarkan penyampaian dari Bupati Blitar agenda selanjutnya adalah Pandangan Umum Fraksi untuk menyampaikan tanggapan saran dan masukan,"kata Rifa'i. Pada saat penyampaian laporan Bupati Hj Rini Syarifah menyebutkan, pertanggujawaban penggunaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah disampaikan kepada Ketua DPRD pada tanggal (17/06/22) mengacu PP 12 tahun 2019 pasal 194, tentang pengelolaan keuangan daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, dan secara kuantitatif tetap menitik beratkan pada perbandingan antara RAPBD dengan realisasinya, meliputi perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya, anggaran belanja dengan realisasinya dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya. "BPK RI telah melaksanaan pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2021 sebanyak tiga kali dari 24 Maret - 21April 2022, hasilnya Kabupaten Blitar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai arahan BPK RI terkait penggunaan anggaran dan belanja, perolehan opini WTP sudah yang ke 6 kalinya sejak 2016, dan harus dipertahankan dan terus ditingkatkan atas capaian kinerja yang baik semua stakeholder," ungkap Bupati. Selanjutnya dalam forum rapat, Bupati juga menjelaskan perincian pertanggungjawaban nota keuangan atas penerimaan dan penggunaan anggaran selama TA 2021, diantaranya sumber pendapatan daerah Kabupaten Blitar dalam penyusunan penggunaan anggaran dan belanja daerah yang telah ditetapkan kedalam Perda no.88 th 2020 adalah, Rp. 2,280 t lebih dan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 2,314 t lebih, dalam penjabaran perubahan anggaran 2021 sesuai Perbub yang telah mengalami perubahan, jumlah anggaran pendapatan sebesar Rp. 2,233 t lebih, dan jumlah anggaran belanja 2,481t lebih. "Dari perbandingan tersebut ada penambahan anggaran sebesar Rp.53,756 juta dan penambahan anggaran belanja Rp.166,897 m lebih. "Berikut akan saya sampaikan realisasi jumlah penggunaan anggaran PAD 2021 terealisasi Rp. 2,467 t sekian,(105,74% )dari target PAD, pencapaian itu lebih tinggi Rp. 211,775 m (9,39%),lebih besar bila dibanding tahun anggara 2020 sebesar Rp.2,55 T," imbuhnya. Bupati juga menyampaikan tentang sumber dana tersebut, masing - masing berasal berasal dari sumber PAD sebesar Rp. 407,530 m lebih, pendapatan transfer Rp.1,966 t lebih dan dari sumber pendapatan lain lain yang dianggap syah Rp.,93,658 m sekian,sedang belanja tranfer terealisasi Rp.2,966 t sekian (92,44 %), dari anggaran belanja lebih tinggi Rp 11, 234 M atau (0,49%). dibanding realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2,228 T, sehingga keuangan daerah mengalami surplus dari pendapatan dikurangi belanja. Pembiayaan daerah 2021 terdiri pembiayaan yang terealisasi sebesar Rp.149,450 M. "Sehingga terdapat pembiayaan netto Rp.148,035 sekian. Dari surplus atau devisit sisa anggaran atau silfa sebesar RP. 321, 514 lebih," pungkas Hj. Rini Syarifah. Usai penyampaian laporan Pimpinan sidang Paripurna Muhamad Rifa'i menerima buku laporan penggunaan anggaran APBD 2021.(za/mp)

.jpg)








.jpg)






