Breaking News
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polrestro Depok oleh Kapolda Metro
- Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng
- LPDB Koperasi Bidik Basis Massa Suporter Sepak Bola untuk Bangun Ekonomi Komunitas
- Pemuda Majalengka Unjuk Gigi, Dispora Cetak Agen Perubahan hingga Tembus Level Provinsi
- 150 ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Majalengka, Peredaran Masih Marak
- Transformasi BRAVE Dorong Pertumbuhan BNI Lampaui Industri Perbankan
- Anggota DPRD Barito Utara Rosy Wahyuni Apresiasi Peringatan Hari Kartini PP PAUD
- Sekda Muhlis Tekankan Peran Strategis PAUD Pada Semarak Hari Kartini 2026
- Polres Majalengka Musnahkan Sabu, Komitmen Perang Total Narkoba Ditegaskan Tanpa Kompromi
- Legislator Majalengka H. Iing Misbahuddin Raih Gelar Sarjana Hukum
DPRD Barsel Ingatkan DSPMD Terkait Pilkades Serentak 2022

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, memberikan peringatan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) setempat, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun ini 2022. “Kami mengingatkan kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan seperti gugatan-gugatan dan lain-lain,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran usai rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD dan DSPMD Barsel, Rabu (18/05/2022). Peringatan itu menurut Farid, karena dalam RDP tersebut ternyata terungkap bahwa masih banyak hal yang belum terakomodasi sebagaimana mestinya. Terlebih saat ini kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai, sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. “Tadi terungkap ternyata banyak sekali yang belum terakomodasi. Ini yang menjadi perhatian serius kita,” ujarnya. Ia menyontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjut Farid, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terkomodasi anggarannya. “Karena itu, tadi kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang tidak dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu. Dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Farid. Untuk itu, sebut Farid, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan.( Ades/Red/MP).















