Breaking News
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
DPRD Barsel Ingatkan DSPMD Terkait Pilkades Serentak 2022

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, memberikan peringatan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) setempat, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar tahun ini 2022. “Kami mengingatkan kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan seperti gugatan-gugatan dan lain-lain,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran usai rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD dan DSPMD Barsel, Rabu (18/05/2022). Peringatan itu menurut Farid, karena dalam RDP tersebut ternyata terungkap bahwa masih banyak hal yang belum terakomodasi sebagaimana mestinya. Terlebih saat ini kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai, sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. “Tadi terungkap ternyata banyak sekali yang belum terakomodasi. Ini yang menjadi perhatian serius kita,” ujarnya. Ia menyontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjut Farid, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terkomodasi anggarannya. “Karena itu, tadi kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang tidak dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu. Dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Farid. Untuk itu, sebut Farid, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan.( Ades/Red/MP).











.jpg)




